PNS Pemkab Tuban Ditangkap Edarkan Narkoba

PNS NarkobaTuban, Bhirawa
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kota Tuban dengan inisial MK (47 th), tertangkap tangan (17/10) oleh aparat Kepolisian Resnarkoba Polres Tuban saat akan menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 gram di jalan Tuban-Semarang KM 06 Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten setempat.
”Ini hasil tangkapan kita yang terbesar tahun ini untuk jenis sabu-sabu. Hasil tangkapan ini akan kita kembangkan, apalagi status tersangka sebagai PNS di kantor kecamatan kota,” Kata AKBP Ucu Kuspriyadi (23/10).
Kapolres juga mengungkapkan akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar dan atau penguna barang harap tersebut. Pasal-nya, keterangan sementara dari tersangka baru pertama kali ini melakukan transaksi dan akan digunakan sendiri.
“Dari keterangan tersangka, dia dapat barang dari Madura, akan tetepi hal ini akan kita dalami, karena apa yang disampikan tersebut untuk memutus jaringan dia selama ini. Kalau dipakai sendiri saat kita geledah dirumah-nya tidak kita temukan alat-nya,” Terang Kapolres.
Terkait dengan status tersangka yang menjadui abdi negara (PNS), kapolres menyerahkan sepenuh-nya urusan dan atau sangsi hukum yang akan diterapkan oleh institusi dimana tersangka bekerja.
“Semua sama, kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar,” Pungkas AKBP Ucu Kuspriyadi.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Tuban saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengungkapkan kalau pihak-nya sudah mendengar akan tetepi belum menerima laporan dari pimpinan lembaga (Camat) dimana tersangka bekerja.
“Iya, saya sudah dengar, secara lisan, kami sudah kordinasi dengan camat dan bapak Bupati. Kami akan segera melangkah ketika sudah menerima surat penahanan dari Polres,” Kata Drs. Agus Priyono Hadi, MM.
Saat disinggung terkait dengan sangsi hukum yang akan diterapkan pada tersangka, Kepala Inspektorat ini akan mengkaji terlebih dahulu, serta mengaju pada peraturan pemerintah (PP) Nomer 53 tahun 2010.
“Untuk sementara ini, MK akan kita berhentikan sementara sampai ada Inkrah (keputusan hukum tetap), akan tetepi kalau melihat kasus-nya, bisa sampai dengan pemecatan,” Terang Agus Priyono Hadi.
Sedangkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat dikonfirmasi menyatakan sangat bersyukur dan bertyerimakasih atas langkah yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, serta akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Alhamdulillah, ini sesuai pelajaran yang saya peroleh dari tanah suci Makkah, bahwa tidak semua orang yang ada didalam komunitas baik lalu baik, sekarang terbukti. Kalau ada aturan saya boleh memecat, akan saya pecat, akan tetepi, akan saya kordinasikan terlebih dahulu dengan inpektorat,” Kata Bupati Huda saat dikonfirmasi bhirawa via phonsel-nya. (hud)

Caption foto : Kapolres Tuban, AKPB Ucu Kuspriyadi bersama Kasat Narkoba Iptu Budi Friyanto saat menunjukkan barang bukti (BB) sabu-sabu 3,6 Gram di halaman belakang Polres Tuban. (khoirul huda/bhirawa)

Tags: