PNS Pemprov Ramai-ramai Ajukan Revisi Kelas Jabatan

Foto: ilustrasi

Golongan Lebih Rendah, Remunerasi Bisa Lebih Tinggi
Pemprov, Bhirawa
Pegawa Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Jatim akhirnya mulai merasakan tambahan penghasilan berupa remunerasi sejak Februari ini. Bulan ini merupakan pencairan pertama tunjangan yang diberikan berdasar nama dan kelas jabatan.
Besaran tunjangan yang diberikan pun cukup lumayan. Untuk kelas jabatan paling rendah, PNS mendapat remunerasi sebesar Rp 3.185.000. Sementara kelas jabatan tertinggi, setiap bulannya PNS mendapat remunerasi sebesar Rp 43.125.000.
Kendati sudah cukup besar, ratusan pegawai Pemprov Jatim diketahui masih berupaya mengajukan revisi kenaikan kelas jabatan. Padahal, susunan kelas jabatan telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemprov Jatim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menuturkan, uraian nama jabatan berpengaruh terhadap setiap kelas jabatan. Dasar penyusunannya adalah rekomendasi SK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara -Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun, uraian nama dan kelas jabatan tersebut, diakui Anom telah disusun sejak 2017. Karena itu, ke depan akan dilakukan evaluasi jika dimungkinkan sudah ada peningkatan nama dan kelas jabatan.
“Kita ada evaluasi setiap tiga bulan, enam bulan dan satu tahun. Pada saat evaluasi itulah, revisi kelas jabatan, naik atau turunya bisa dilakukan,” tutur Anom saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (26/2). Karena itu, lanjut dia, PNS tidak bisa serta mengajukan revisi kelas jabatan.
Anom mengaku, setiap pengajuan revisi kelas jabatan akan dilihat lebih dulu kemampuan pegawai terhadap beban kerja. Akan lebih baik jika kelas jabatan lebih rendah dan semua pekerjaan mampu diselesaikan 100 persen dari pada kelas jabatan tinggi namun poinnya tidak memenuhi. “Kalau terus menerus tidak memenuhi poin, resiko lebih banyak. Ada sanksi penurunan kelas jabatan bahkan penurunan pangkat,” kata dia. Idealnya, lanjut Anom, kelas jabatan itu sesuai dengan kemampuannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN Kombong Pasulu menjelaskan, penerapan remunerasi tidak mengenal golongan dalam PNS. Karena itu, pegawai dengan golongan lebih renda bisa menerima remunerasi lebih tinggi. Sebaliknya, pegawai dengan golongan tinggi namun kelas jabatannya rendah juga akan menerima remunerasi lebih kecil.
Hingga saat ini, ada sekitar 300 nama jabatan yang sedang mengajuka revisi dari OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Revisi tersebut hingga kini tidak ada yang mendapat persetujuan. Sebab, untuk mengubah nama dan kelas jabatan harus dilakukan evaluasi dan perubahan keputusan gubernur. “Perubahan nama dan jabatan itu harus ditetapkan lagi dengan keputusan gubernur,” tutur Kombong.
Kombong menegaskan, penetapan kelas jabatan bukan dalam kewenangan BKD. Melain, penetapan itu melalui proses yang akhirnya dikeluarkan oleh KemePAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diakuinya telah sesuai dengan PermenPAN-RB 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. “Penetapan jabatan itu kita tidak mengenal golongan. Tapi menggunakan sembilan indikator sesuai PermenPAN-RB 34,” pungkas Kombong. [tam]

Remunerasi PNS Pemprov Jatim Berdasar Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2019
Eselon      Kelas Jabatan       Remunerasi (dalam rupiah)
I-b             16                             43.125.000
II-a            15                             38.025.000
II-b           14                              33.225.000
JFT*         13                              22.980.000
III-a          12                              20.100.000
III.b          11                              17.820.000
JFT          10                              15.600.000
IV-a          9                               13.320.000
IV-a          8                               11.100.000
                 7                                  9.720.000
                 6                                  8.125.000
                 5                                  6.500.000
                 4                                  5.265.000
                 3                                  4.485.000
                 2                                  3.770.000
                 1                                  3.185.000
*) Jabatan Fungsional Tertentu

Tags: