PNS Puskesmas Tulungagung Khawatir Tak Terima Tukin Saat Jadi BLUD

Sejumlah Kepala Puskesmas berstatus BLUD yang hadir di heraing bersama Komisi C DPRD Tulungagung, Selasa (14/1), meminta agar mereka dan PNS di tempatnya bertugas tetap menerima tukin atau TPP.

Tulungagung, Bhirawa
PNS yang bertugas di sembilan Puskesmas yang saat ini beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khawatir tidak akan lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP (tunjangan penambahan penghasilan). Mereka saat ini menunggu putusan dari Bupati Tulungagung terkait kepasatian menerima atau tidak tukin tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono, mengakui kekhawatiran para PNS di sembilan Puskesmas itu usai hearing bersama Komisi C DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (14/1). “Namun sSaat hearing sudah ada kepastian dewan akan membantu untuk koordinasi dengan dinas terkait soal tukin atau TPP,” ujarnya.
Menurut dia, PNS di sembilan Puskesmas yang sudah berstatus BLUD tidak perlu khawatir dengan tukin atau TPP karena DPRD Tulungagung akan membantu pula mencarikan solusi agar PNS tersebut tetap mendapat tunjangan sehingga penghasilannya tidak menurun. “Ada terobosa lain tetap memperoleh semacam tukin atau TPP,” paparnya.
Pengalihan status BLUD bagi Puskesmas di Tulungagung, lanjut Bambang Triono, merupakan keharusan dan amanat Perda No. 5 Tahun 2015. Karena itu, saat hearing Komisi C DPRD Tulungagung menekankan agar BLUD di Puskesmas tetap dilaksanakan.
Tahun 2020 ini, ada sembilan Puskesmas di Kabupaten Tulungagung yang telah berailih satus menjadi BLUD. Yakni Puskesmas Campurdarat, Puskesmas Tanggunggunung, Puskesmas Pucanglaban, Puskesmas Banjarejo, Puskesmas Sumbergempol, Puskesmas Tulungagung, Puskesmas Kauman, Puskesmas Tiudan dan Puskesmas Pagerwojo. Sedang 23 Puskesmas lainnya bakal menyusul menjadi BLUD pada tahjun 2021 mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, menandaskan PNS yang bertugas di Puskesmas berstatus BLUD tidak khawatir dengan penerimaan tukin. Apalagi, Bambang Triono ketika ditanya saat hearing tidak menemukan aturan tukin atau TPP akan terhapus saat menjadi BLUD.
“Jadi tidak perlu ditakutkan. Nanti pun kami akan koordinasi dengan dinas terkait seperti BPKAD dan Sekda terkait kepastian penerimaan tukin atau TPP tersebut,” tuturnya.
Komisi C DPRD Tulungagung berencana memanggil Sekda Tulungagung, Sukaji, dan beberapa OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait untuk menjawab secara pasti kekhawatiran para PNS di Puskesmas yang sudah berstatus BLUD.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso, mengungkapkan jika memang PNS di Puskesmas yang BLUD tidak menerima tukin atau TPP, mereka dipastikan mendapat tunjangan serupa yakni remunerasi dari jasa pelayanan. “Jadi tidak akan mengurangi penghasilan. Di RSUD dr Iskak Tulungagung yang BLUD juga memang tidak menerima tukin atau TPP. Tetapi mereka mendapat remunerasi,” ucapnya. (wed)

Tags: