PNS Salah Satu UPTD Surabaya Jadi Tersangka

20140418200014korupsiKejari Tanjung Perak, Bhirawa
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pelatihan otomotif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, berkembang maju. Ini dibuktikan dengan pemeriksaan tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kasi di UPTD Surabaya.
Eko Nugroho selaku Humas Kejari Tanjung Perak membenarkan, pekan lalu tim pidana khusus (Pidsus) seharusnya memeriksa satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, melalui Kuasa Hukumnya, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Sebelumnya, dalam BAP yang bersangkutan statusnya sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Begitu mau diperiksa, pihaknya tidak hadir,” terangnya kepada wartawan, Minggu (9/6).
Disinggung terkait nama tersangka, Humas yang juga menjabat sebagai Jaksa ini mengatakan, adapaun tersangkanya bernama Ilham Leksono. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi disalah satu bidang yang ada di UPTD Surabaya.
“Tersangka ini merupakan pengembangan kasus Dinasker terkait training of trainer (TOT) kepada peserta otomotif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Gatot Haryono menjelaskan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berada di meja Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak Surabaya. namun, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan memberitahukan jumlah kerugian negara pastinya, yang sebelumnya diperkirakan mencapai kerugian negara Rp 625 juta.
“Hasilnya sudah keluar, namun sekarang masih di ruangannya bapak (Kajari). Senin (9/6) hari ini, hasil audit dari BPKP sudah bisa diberitahukan,” katanya.
Disinggung terkait langkah selanjutnya setelah kerugian negara dari audit BPKP diketahui, Gatot menegaskan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus ini. Menurutnya, setelah proses pemberkasan sudah selesai, pihaknya akan melimpahkan tahap satunya (pelimpahan berkas ke penuntutan).
“Sabar lah mas, kalau sudah selesai pemberkasan maka akan kami tahukan pelimpahan tahap satunya,” urai Gatot.
Sekedar diketahui jika tim pidana khusus  menemukan penyimpangan dalam kasus pelatihan otomotif oleh Disnaker Surabaya. Yakni  adanya peserta yang namanya tercantum pada daftar hadir, mengaku tidak tahu dengan kegiatan tersebut. Diduga, ada 119 peserta fiktif  dalam pelatihan itu. Namun, anggaran untuk para peserta itu tetap terkucur.
Selain itu penyidik kejaksaan juga  mendapati pemalsuan sertifikat instruktur saat mengusut korupsi pelatihan otomotif. Sertifikat itu juga diberikan kepada peserta training of trainer (TOT). Pemegang sertifikat itulah, yang memberikan pelatihan pada proyek otomotif di Disnaker Surabaya.
Dalam dua kasus itu, sudah ada beberapa orang yang dijadikan tersangka. Diantaranya  adalah pemenang tender pelatihan otomotif. Yakni direktur CV Usaha Mandiri, BM. Ada juga PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Diduga, dua nama itu membiarkan penyelewengan karena diuntungkan. [bed]

Tags: