PNS Sampang Janjikan Proyek Jalani Sidang Perdana

Oknum PNS Sampang jalani sidang perdana, di Pengadilan negeri Sampang.

Sampang, Bhirawa
Diduga terlibat penipuan dengan menjanjikan proyek TA 2016, terdakwa Muhammad Jatmiko Wahyudi, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Sampang, mulai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Sampang, Rabu (25/1) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung kurang lebih satu jam di PN Sampang, salah satu dakwaanya terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan modus terdakwa menjanjikan proyek Jasmas TA 2016, terhadap salah satu saksi atas nama Miftahul Arifin dengan sarat membanyar uang fee sebesar 15 persen, dengan total uang keseluruhan yang dikirim saksi terhadap terdakwa sebesar Rp 135 juta rupiah.
A. Zulkarnain usai membacakan dakwaan dalam persidangan pada sejumlah awak media, menjelaskan, seperti yang sudah dibacakan dalam dakwaan secara lengkap dan terbuka, dalam dakwaan tersebut, terdakwa menjanjikan proyek Jasmas Ta 2016 milik anggota DPRD Surabaya dengan sarat membayar uang fee 15 persen, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi pekerjaan tersebut tidak ada.
Kuasa hukum terdakwa Alfan Bagus Ardiansyah, mengatakan terkait pembacaan dakwaan JPU terhadap kliennya, pertama pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terhadap dakwaan JPU. “Minggu depan kami dalam
persidangan akan membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak benar,” kata dia.
Sementara H. Moh Tohir ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang yang konsen melakukan advokasi terhadap korban penipuan yang dilakukan oknum PNS, mengatakan sejak awal pihaknya melakukan advokasi terhadap korban penipuan yang dilakukan oknum PNS, salah satu korbannya adalah Miftahul Arifin yang sudah membayar ratusan juta rupiah terhadap oknum PNS dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan
proyek. [lis]

Tags: