PNS Sampang Tak Boleh Terima Parsel Hari Raya

Samsuddin anggota komisi I DPRD Kabupaten Sampang

Samsuddin anggota komisi I DPRD Kabupaten Sampang

Sampang, Bhirawa
Anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsuddin, menilai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, tak boleh menerima pemberian parsel yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri, karena hal itu termasuk gratifikasi.
Menurut Samsuddin, larangan itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
“Sudah terlalu banyak kenyamanan yang diterima oleh PNS khususnya di Sampang seperti pencairan gaji 13 dan THR hingga jatah libur panjang, jadi tidak ada alasan penerimaan yang bersifat sukarela kalau masih berhubungan dengan jabatan itu kurang baik dan terindikasi adanya gratifikasi,” katanya, Selasa (28/6).
Selain adanya larangan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengingatkan kepada seluruh PNS bahwa mereka dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk
parsel. [lis]

Tags: