PNS Sidoarjo Resmi Berseragam Hitam Putih

Pada Rabu 4 Mei lalu, PNS di Pemkab Sidoarjo resmi berseragam dinas hitam putih. Seragam ini wajib dikenakan PNS hanya tiap hari Rabu saja. [ali kusyanto/bhirawa]

Pada Rabu 4 Mei lalu, PNS di Pemkab Sidoarjo resmi berseragam dinas hitam putih. Seragam ini wajib dikenakan PNS hanya tiap hari Rabu saja. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
PNS Pemkab Sidoarjo, Rabu 4 Mei lalu, mulai wajib memakai seragam dinas baru hitam putih. Tapi meski sosialisasinya cukup lama, yakni hampir sebulan lebih, namun pada hari pertama itu, masih ada saja sejumlah PNS di SKPD tidak memakainya. Padahal sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo, seragam dinas baru ini wajib dipakai PNS Sidoarjo setiap hari Rabu saja.
Menurut Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Happy Setyaningtias, tak ada Sidak atau pengawasan khusus terkait pemakaian seragam baru hitam putih itu di hari pertama kemarin.
Ditambahkan Kabid Mutasi, Toto Basuki, mungkin hanya akan diingatkan saja bagi PNS yang pada hari pertama kemarin tidak memakainya. Supaya pada hari Rabu selanjutnya agar memakai.
”Pimpinan agar mengingatkan bila masih ada staf yang tidak memakai, sebab mungkin mereka saat itu lupa saja, ” ujar Toto, akhir pekan kemarin.
Camat Jabon, Ali Sarbini, saat ditemui di Pemkab Sidoarjo, sempat menyampaikan dengan tegas, semua bawahannya pada 4 Mei lalu , telah mengenakan seragam dinas baru hitam putih itu.
Demikian juga sempat disampaikan Kasubag Umum Kec Prambon, Lorent, semua PNS di Kec Jabon telah memakai seragam dinas hitam putih pada 4 Mei kemarin. Terkait seragam dinas itu, ia mengatakan pihak kecamatan Prambon seingatnya sampai 3 kali telah mengingatkan pada PNS di sana.
Sebagaimana diketahui, seragam dinas hitam putih ini, mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim.
Hanya saja di Kab Sidoarjo menurut Sekdakab Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan SH, untuk sementara ini PNS masih harus membeli seragam dinas baru itu, secara sendiri-sendiri, karena dananya belum teranggarkan dalam APBD 2016.
Informasi yang didapatkan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab Sidoarjo, untuk pakaian dinas harian (PDH)  baru itu memang tidak masuk dalam anggaran 2016. Alasannya, karena pada tahun ini anggarannya masih dipakai untuk kebutuhan yang lebih prioritas dulu. [kus]

Tags: