PNS Situbondo Tak Ikut Salat Berjamaah Terancam Sanksi

Ratusan PNS yang ada dilingkungan Pemkab Situbondo tampak khusuk melaksanakan salat zuhur berjamaah di Masjid Agung Al-Abror. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Sejak Senin (3/4) kemarin lusa, seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo tampak khusuk dalam melaksanakan salat duhur berjmaah di Masjid Agung Al-Abror. Ini dijalankan seiring dengan aturan pemberian sanksi indisipliner, bagi PNS yang tidak ikut melaksanakan salat zuhur berjamaah. Bagi PNS yang tidak mengikuti sholat zuhur berjamaah di Masjid Agung Al Abror akan diketahui karena disiapkan mesin absensi finger print diteras masjid besar tersebut.
Keharusan salat zuhur berjamaah diyakini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat di rumah sakit. Termasuk juga bagi PNS di Rumah Sakit harus salat zuhur berjamaah, bagi yang bertugas di bagian Tata Usaha dan tidak berhubungan langsung dalam melayani pasien.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangn SDMĀ  Akhmad Yulianto, tujuan salat zuhur berjamaah sangat mulia. Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan, kata dia, juga untuk mengajak PNS berperilaku disiplin sebagaimana rekomendasi Tim managemen perubahan.
Yulianto menambahkan, untuk mendisiplinkan PNS tersebut maka disiapkan mesin absensi. “Penggunaan absensi dilakukan sehabis PNS melaksanakan sholat berjamaah. Bagi yang tidak datang akan diberi peringatan dan jika tetap tidak mengindahkan pasti diberi sanksi indispliner,” papar mantan Kabag Organisasi itu.
Bentuk sanksi tersebut, kata Yulianto, bisa bermacam-macam, mulai sanksi ringan hingga penundaaan kenaikan pangkat. Sebab ketaatan PNS melaksanakan salat zuhur berjamaah, lanjutnya, akan masuk kode etik penilaianĀ  pemberian penghargaan dan sanksi.
Akhmad Yulianto mengakui keharusan PNS melaksanakan sholat dzuhur berjamaah, memang pernah dilakukan tahun 2013 silam. “Kejadian kegagalan sebelumnya sudah dievaluasi, karena tujuan sholat dzuhur berjamaah menjadi bagian dari reformasi birokrasi. Di antaranya untuk merubah kedisiplinan PNS serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Santri,” terang Yulianto.
Ahkmad Yulianto menuturkan, sejak awal Bupati dan Wakil Bupati sangat serius melakukan reformasi birokrasi. Satu diantaranya, sebut Yulianto, dengan kegiatan sholat dzuhur berjamaah. Dengan demikian kedepan diharapkan dapat memudahkan koordinasi antara Kepala SKPD saat bertemu di Masjid. “Ini karena sholat dzhur berjamaah itu masuk jam Ishoma. Nah setelah dari Masjid tidak ada PNS yang pulang ke rumahnya dan langsung kembali ke Kantor masing masing,” papar Yulianto.
Masih kata Yulianto keharusanĀ  sholat dzuhur berjamaah berlaku bagi seluruh PNS dan bagi yang bertugas di Kecamatan maupun di UPTD, bisa melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di Masjid jami’ masing-masing. “Sedangkan PNS di lingkungan Pemkab, Kecamatan Panji dan Kecamatan Kota tempat melaksanakan sholat duhur berjamaah dilaksanakan di Masjid Agung Al-Abror ini,” pungkas Yulianto. [awi]

Tags: