PNS Tak Boleh Cuti Usai Lebaran

Sri Witarsih.  [Ali kusyanto/bhirawa]

Sri Witarsih. [Ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo telah meneruskan menyebarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB ke seluruh SKPD, tentang himbauan tidak memberikan cuti tahunan pada PNS, sesudah menjalani cuti bersama Idul Fitri 1437 H.
Sebagaimana Surat Edaran, cuti bersama dimulai pada 2 Juli sampai 10 Juli 2016. Karena itu PNS tidak dibolehkan mengambil cuti tahunannya saat masuk kerja.  Karena dianggap sudah memadai. Yakni pada 11 Juli sampai 15 Juli 2016.
”Kecuali pada saat cuti bersama itu, karena tugasnya ia tetap masuk kerja  memberikan pelayanan pada masyarakat,” jelas Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo, Sri Witarsih SH, Kamis (30/6) kemarin.
Witarsih memberikan contoh misalnya petugas kesehatan di Rumah Sakit, petugas Imigrasi, petugas Bea Cukai, petugas Lapas dan lain sebagainya.
Sesuai dengan SE Menpan RB tersebut, disampaikan Witarsih, seluruh aktivitas instansi Pemerintah harus sudah bisa normal kembali, setelah cuti bersama berakhir. Maka dari itu, para pimpinan di SKPD Pemkab Sidoarjo, hendaknya memonitoring dan mengevaluasi untuk menjaga kedisplinan para bawahannya. [kus]

Rate this article!
Tags: