PNS Tak Mundur Maju Pilkada Bisa Didiskualifikasi

KPU Jatim, Bhirawa
Bagi PNS atau ASN harus mengundurkan diri jika ingin maju menjadi kepala daerah ketika sudah dinyatakan lolos persyaratan. Jika dalam 60 hari setelah itu tak segera menyerahkan surat pengunduran diri, maka akan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPUD Jatim Choirul Anam mengatakan kebijakan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Di mana disebutkan di dalamnya perihal PNS atau TNI atau Polri atau lurah atau kepala desa yang mengajukan sebagai kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.  “Jika tahun lalu saat pendaftaran harus mengundurkan diri, maka tahun ini ketika sudah ditetapkan baru mundur,” ujar Choirul Anam saat dihubungi lewat telepon genggamnya,  Kamis (30/3).
Dia melanjutkan, ada dua pilihan kepada bakal calon kepala daerah bisa mundur atau pensiun dini. Tinggal bagaimana mekanisme dan persyaratan yang berlaku di institusi masing-masing. “Kalau untuk petahana yang ingin maju mencalonkan diri, cukup mengajukan cuti saja. Tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.
Tidak hanya kepada PNS, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara aturan tersebut juga berlaku bagi pimpinan Badan Usaha Umum Negara (BUMN). Serta bagi anggota DPRD yang juga memiliki rencana maju dalam pilkada. “Untuk anggota DPRD ini sudah diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Di mana didalamnya juga tertulis untuk syarat pencalonannya,” bebernya.
Untuk Pilkada Jatim serentak 2018 mendatang, menurut Choirul Anam, penetapan nama bakal calon yang dinyatakan lolos maju bertarung di pilkada sekitar Februari 2018. Di waktu itulah mereka yang akan tampil pada Pilkada Jatim serentak harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Jatim. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh KPU.  “Surat pengunduran diri harus diberikan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan. Kalau tidak, sampai Maret tak segera menyerahkan akan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah,” paparnya.
Tak hanya itu, bagi partai pengusung juga tidak boleh mengajukan nama lagi. Dengan begitu, partai pengusung akan kehilangan kesempatan untuk bisa mengusung jagonya di Pilkada Jatim serentak 2018 mendatang.  Rencananya, ada 18 pilkada dan Pilgub Jatim pada 2018 mendatang. KPUD Jatim menjadwalkan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada pertengahan tahun. Yakni antara Juni hingga Juli 2018.  [cty]

Tags: