PNS, TNI dan Polri Wajib Ikut BPJS

Pembukaan pelatihan "safety riding" atau keselamatan berkendara yang diikuti 450 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pembukaan pelatihan “safety riding” atau keselamatan berkendara yang diikuti 450 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Surabaya, Bhirawa
Berdasarkan Permendagri 37/2014 PNS, TNI dan Polri dan perjabat non PNS seperti gubernur, wagub, bupati, walikota wajib ikut BPJS Ketenaga Kerjaan yang danannya ditanggung oleh APBN dan APBD.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Rizani Usman kepada wartawan di Surabaya, mengatakan pendirian trauma center ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, terutama menjelang bergabungnya anggota TNI, Polri dan PNS dalam kepesertaan.
“Mulai 1 Juli 2014 mendatang, anggota TNI, Polri dan PNS akan resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bertambahnya jumlah peserta yang begitu banyak harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.
Ditemui usai pembukaan pelatihan “safety riding” atau keselamatan berkendara yang diikuti 450 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rizani belum bisa memastikan tambahan jumlah peserta dari masuknya anggota TNI, Polri dan PNS tersebut.
Menurut ia, untuk anggota TNI, Polri dan PNS dari instansi pemerintah pusat, termasuk pejabat pemerintah non-PNS, pembayaran iuran ditanggung APBN. Sedangkan untuk PNS daerah, iuran ditanggung pemprov atau pemkab/pemkot (APBD). “Yang jelas jumlahnya puluhan juta peserta di seluruh Indonesia. Kami telah menginstruksikan 16 kantor cabang dan delapan kantor cabang perintis (kantor unit pelayanan) di Jatim untuk menjalin kerja sama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, tambah Rizani, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pembukaan “service point” atau titik pelayanan di hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim agar mudah dijangkau masyarakat. “Peserta yang di daerahnya tidak ada kantor cabang atau kantor perintis, bisa memanfaatkan ‘service point’ yang ada di kantor cabang BRI untuk mendapatkan pelayanan,” tambahnya.
Hingga pertengahan Juni 2014, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jatim untuk program paket (JKK, JHT dan JKM) sejumlah 3.534.666 tenaga kerja, terdiri dari tenaga kerja aktif 1.269.562 orang (35,92 persen) dan tenaga kerja non-aktif 2.265.104 orang (64,08 persen).
“Pada tahun ini, tambahan jumlah peserta baru (tidak termasuk TNI, Polri dan PNS) ditargetkan sebanyak 434.751 tenaga kerja, sementara hingga minggu pertama Juni telah terealisasi sejumlah 165.889 tenaga kerja,” kata Rizani.
Realisasi pembayaran jaminan selama periode Januari-Mei 2014 untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp37,317 miliar, program JHT (Jaminan Hari Tua) Rp513,153 miliar, dan program JKM (Jaminan Kematian) Rp19,919 miliar.
Ditemui ditempat yang sama, Direktur Kecelakaan Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Verdianto menjelaskan,  kecelakaan di jalan raya terhadap pekerja swasta cukup tinggi yakni 16 jiwa perharinya.  Kecelakaan di Jatim selama 2014 mencapai 350.000 korban, pelanggaran sepeda motor 212.000, Kasus Laka Lantas 19.983 kasus, 5666 jiwa meninggal dunia. [ma]

Rate this article!
Tags: