PNS Tulungagung dan DPRD Terima Gaji Ke-14

Hendry Setyawan.

Hendry Setyawan.

Tulungagung, Bhirawa
PNS lingkup Pemkab Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung, Senin (27/6), menerima gaji ke-14. Besaran gaji ke-14 PNS yang disebut juga dengan tunjangan hari raya (THR) tersebut sesuai gaji pokok masing-masing pada bulan Juni 2016.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi, pada Bhirawa, Senin (27/6), mengungkapkan pemberian gaji ke-14 pada PNS merupakan amanat dari PP No. 20 Tahun 2016. “Dalam PP tersebut, para anggota dewan juga diberi THR. Dan diberikan semua pada hari ini (kemarin),” ujarnya.
Selanjutnya Hendry Setyawan mengatakan besaran pemberian gaji ke-14 bagi PNS sesuai dengan gaji pokok masing-masing PNS pada bulan Juni 2016. Sedang bagi anggota dewan ia tidak menjelaskan.
Hendry Setyawan hanya membeberkan jika dalam membayar gaji ke-14 bagi PNS dan anggota DPRD Tulungagung telah menyedot anggaran APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 45 miliar.
Sesuai PP No. 20 Tahun 2016, pasal 8 ayat (2), disebutkan tunjangan hari raya bagi Hakim Ad hoc, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV/e dalam masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun.
Hendry Setyawan juga menyebut tidak hanya gaji ke-14, para PNS dan anggota DPRD akan pula menerima gaji ke-13. Namun pemberiannya tidak dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji ke-14. “Gaji ke-13 baru akan diberikan sesudah lebaran. Yang diberikan pada bulan Juni sekarang hanya gaji ke-14 saja. Jadi tidak berbarengan,” paparnya.
Soal teknis pembayaran, mantan Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Tulungagung ini mengatakan diberikan pada PNS dengan transfer ke rekening masing-masing. “Dari bendahara ditransfer ke rekening PNS sehingga bisa diambil melalui ATM,” katanya.
Sementara itu, sejumlah PNS merasa senang dengan kabar cairnya gaji ke-14 kemarin. Kendati di antara mereka sampai pukul 12.00 WIB kemarin mengaku belum menerimanya. “Entahlah mengapa kami PNS yang golongan rendah tidak diberikan lewat ATM. Katanya diberikan secara tunai lewat bendahara. Sedang yang golongan III ke atas diberikan lewat ATM. Kami sedang menunggu pencairan dari bendahara,” ujar salah seorang PNS lingkup Sekretariat Pemkab Tulungagung.
Sedang sejumlah anggota dewan yang ditemui Bhirawa di Kantor DPRD Tulungagung juga terlihat tak kalah senangnya dengan PNS. Masalahnya, baru pada tahun ini mereka mendapat gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR). [wed]

Tags: