Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo Serahkan Proposal ke Wali kota Batu

Perwakilan Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo saat menyerahkan proposal kepada Kepala Desa Tulungrejo, Camat Bumiaji, dan Walikota Batu, Jumat (13/3)

Kota Batu,Bhirawa.
Setelah melewati proses dan tahapan kerja yang panjang, akhirnya Kelompok Kerja (Pokja) Pemekaran Desa Tulungrejo menyelesaikan Proposal Pemekaran Desa Tulungrejo. Sedikitnya, ada empat proses tahapan kerja yang telah dilakukan Pokja sehingga Proposal Pemekaran Desa Tulungrejo ini bisa tersusun. Jumat (13/3), proposal ini diserahkan ke Walikota Batu untuk segera ditindak lanjuti.
“Kami mencetak Proposal Pemekaran Desa Tulungrejo menjadi enam buku. Selain kepada Walikota, proposal ini juga kita berikan kepada Wakil Walikota Batu, Sekretaris Daerah, Camat Bumiaji, Kepala Desa Tulungrejo dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red) Tulungrejo,”ujar Ketua Pokja, Suparman, Jumat (13/3).
Ia menceritakan, untuk menyusun proposal ini Pokja yang dipimpinnya telah menjalankan beberapa tahapan kerja untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Di antaranya, beberapa kali rapat Pokja baik internal maupun eksternal. Untuk rapat eksternal, dilakukan dengan Pemerintahan Desa Tulungrejo, BPD, Kepala Desa hingga Pemerintah Kota Batu.
Kemudian Pokja menggelar referendum atau jajak pendapat bersama warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, yaitu dua wilayah di Desa Tulungrejo yang akan dipecah jadi Desa yang berdiri sendiri. Selain itu juga telah dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai Permendagri No 45 tahun 2016 bersama Tim yang dibentuk Walikota.
Untuk persiapan sebagai Desa baru, Pojka melakukan pendataan terhadap inventarisasi aset tanah tanah kas Desa maupun tanah hibah dari warga yang akan diperuntukkan sebagai fasilitas umum, baik itu di Dusun Junggo maupun Dusun Wonorejo.
Dan semua proses tahapan kerja Pokja untuk mewujudkan Pemekaran Desa Tulungrejo telah ditulis dan dilaporkan dalam Proposal Pemekaran Desa Tulungrejo.
“Kita telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pimpinan Dewan. Selain itu kita juga mendatangi Kantor Balaikota untuk mengajukan permohonan audensi dengan Walikota Batu,”tambah Sekretaris Pokja, Arif Erwinadi.
Diketahui, warga Desa Tulungrejo, yang berada di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sangat pro aktif menanggapi wacana dilakukannya pemekaran Desa Tulungrejo. Beberapa perwakilan warga akhirnya dimasukkan dalam Pokja untuk menampung aspirasi dan membuat poin-poin yang dibutuhkan dalam proposal.
Adapun pembuatan proposal ini murni inisiatif dari masyarakat Desa Tulungrejo. Selain itu, sebelum melaksanakan tugasnya, pokja telah melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Batu yang didampingi beberapa Kepala OPD terkait.
Dalam audensi tersebut, Pokja mendapatkan penjelasan terkait syarat untuk bisa dilakukan pemekaran Desa. Disampaikan Kabag Hukum Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Batu No. 1 tahun 2015 tentang Desa, ditegaskan bahwa jumlah penduduk untuk pemekaran Desa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.
Adapun saat ini jumlah penduduk di Desa Tulungrejo sudah mencapai 1.359 Kepala Keluarga. Jadi sudah sangat memenuhi syarat bagi Desa Tulungrejo untuk segera melakukan pemekaran.(nas)

Tags: