Banyuwangi, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Banyuwangi mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama bagi 280 perusahaan pengelola bangunan tower yang tersebar di wilayah Banyuwangi yang masa berlaku ijinnya habis pada tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP melalui Ripa’i, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi kepada Bhirawa di ruang kerjanya.
Menurut Ripa’I, berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) jumlah tower yang ijinnya habis masa berlakunya tercatat 280 dan langsung kami kirimkan surat pemberitahuan atau sudah dilakukan SP Pertama.
Dari 280 surat yang dikirimkan via kantor Pos, lanjut Ripa’I, baru dua perusahaan yang memberikan surat balasan secara resmi. Kemudan lima surat dikembalikan oleh petugas kantor Pos ke kantor Satpol karena alamat perusahaan yang tertera tidak ditemukan. Sedangkan sisanya belum ada khabar hingga saat ini.”Kami akan terus berupaya maksimal untuk mencari informasi alamat perusahaan yang benar dan secepatnya akan mengirimkan surat sebelum melakukan langkah selanjutya,”ujar Ripa’i.
Selanjutnya apabila satu minggu setelah Satpol PP melayangkan SP Pertama, menurut Ripa’i pihak perusahaan tidak memberikan respon maka sesuai dengan Standar Operasional Penindakan (SOP) pihaknya akan menyusulkan pengiriman Surat Peringatan (SP) II.
Kemudian apabila SP 1 – SP 3 tidak mendapatkan respon dari pihak pengelola tower, menurut Ripa’i satu minggu setelah SP 3 pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait lain untuk melakukan tindakan tegas dengan menghentikan opersional bangunan tower sampai yang bersangkutan memperoleh ijin perpanjangan dari isntansi yang berwenang.
Lebih lanjut Ripa’i menambahkan dari 2 perusahaan pengelola yang memberikan surat balasan ke Satpol PP Banyuwangi menyatakan sanggup untuk mengurus perpanjangan dan mereka menyampaikan sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan Perda kabupaten / kota tentang Ijin Gangguan daftar ulang atau perpanjangan ijin Tower tidak dikenakan restribusi.
Menurut Ripa’i dalam Perda nomor 14 tahun 2011 kabupaten Banyuwangi bahwa perusahaan harus melakukan her registrasi ijin perpanjangan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya habis.”Apabila pengelola tower terlambat mengajukan ijin perpanjangan, maka sesuai dengan aturan yang ada pihak perusahaan diwajibkan melakukan daftar ulang atau melakukan proses perijinan baru,”tegas Ripa’i.
Sementara Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi melalui Tri Satya, Kepala Bidang Perijinan menyatakan pihaknya sudah mengirimkan data bangunan tower di Banyuwangi yang harus melakukan perpanjangan ijin kepada Satpol PP. Namun Tri belum bisa memberikan data jumlah perusahaan yang sudah melakukan permohonan perpanjangan peijinan karena petugas yang menangani tidak masuk kantor karena sakit.
Adapun besarnya retribusi yang harus dibayar oleh perusahaan apabila melakukan daftar baru, menurut Tri Satya tarifnya variatif tergantung lokasi dan tinggi/rendahnya bangunan tower yang dibangun.”Untuk menentukan besaran tarifnya kami menunggu hasil kajian dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Banyuwangi,”ujar Tri Satya. [mb12]