Lumajang, Bhirawa
Ditengarai proses pembangunan menara seluler tidak mengantongi izin lengkap, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang menghentikan pembangunan tower tersebut. Hal ini dikatakan Kapala Satpol PP Totok Suharto SH, ketika di konfirmasi pada Saptu malam(22/8) di sela-sela kegiatan HUT RI dalam kegiatan parade Drum band di alun alun lumajang.
Totok menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan proses pembangunan yang saat ini sedang berlangsung yang sebelumnya mendapatkan laporan dari warga sekitar menara tersebut. “Kami bersama anggota pada hari Sabtu (22/8) jam 15.00 wib menindaklanjuti dengan peninjauan lokasi dan dan kami telah melakukan penertiban pembangunan menara cellular tersebut,” kata Totok.
Totok juga menjelaskan bahwa bangunan tower tersebut milik PT Datalink yang dibangun di dusun Grajagan Desa Kalidilem Rt 11 Rw 03 Kecamatan Randuagung Lumajang. “Seharusnya sebelum melaksanakan pembangunan itu harus mengurus izin terlebih dahulu, tetapi ini izin belum diurus pembangunannya dilaksanakan,” imbuhnya.
Untuk sementara Sei penyidik Satpol PP dalam waktu dekat akan menghadirkan penanggung jwb proyek dan juga penanggungjawab divisi pencari lahan untuk di klarifikasi lebih lanjut. Akibatnya Kasatpol PP menegaskan pihak PT data link terhitung pada hari Saptu (22/8) menghentikan seluruh aktivitas giat pembangunan tower tersebut sblm mendapatkan ijin dari Bupati Lumajang.
Kepala satpol PP Lumajang sangat berterima kasih kepada semua pihak terutama kepada masyarakat yang sangat apresiatif terhadap kejadian yang ada di sekitarnya sehingga petugas bisa dengan cepat melakukan tindakan. [mb10]