Pol PP Tuban Dinilai Lamban Tindak Pelangar Perda

Heri Muharwanto.Tuban, Bhirawa
Satuan polisi pamong paraja (Satpol PP) yang merupakan penjaga aturan atau peraturan daerah (Perda) selalu lamban dalam menyikapi atau mengatisipasi pelangaran yang dilakukan oleh oknum perorangan atau perusahan yang melangar Perda baik secara sengaja atau tidak.
Seperti halnya keberadaan penambangan galian C ilegal yang banyak terjadi di Bumi Wali Tuban, Pol PP selalu menunggu pengaduan atau keresahan terlebih dahulu dari masyarakat saat akan menegakkan Perda, tanpa ada inisiatif prefentif agar tidak ada peraturan perda yang dilanggar.
Akhir-akhir ini, penambangan pasir silika ini cukup meningkat sejalan dengan penemuan dan pertumbuhan teknologi. Kabupaten Tuban sendiri dengan gususan perbukitan kapur menjadi salah satu wilayah yang kaya akan potensi komposisi senyawa dari CaO, SiO2, Al2O3, Fe2O3, TiO2, K2O serta MgO tersebut.
Dari penelusuran Bhirawa, banyak bermunculan para pengelola pasir silika di Kabupaten Tuban menawarkan berbagai produk pasir. Mulai dari tambang besar hingga tambang rakyat. Sayangnya, gairah bisnis tersebut tak berbanding lurus dengan konsep penyelamatan lingkungan. Ujung-ujungnya yang jadi korban rakyat lagi.
Seperti halnya di Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Desa Suciharjo Kecamatan Parengan. Secara kasat mata, maraknya perusahaan pasir silika “bodong” di wilayah ini limbah pencuciannya disinyalir masuk ke aliran air irigasi persawahan.
“Lama-lama sawah kami yang tidak subur lagi, gara-gara pencemaran dari pencucuan pasir itu,” Kata Arif Warga Desa Kedungjambe Kecamatan singahan Kabupaten Tuban.
Diterangkan, pasir kuarsa atau pasir yang mengandung kadar silika sebesar 96 persen ini di ambil dari Kali di Dusun Kenthi, Desa Talangembar, Kecamatan Montong dengan menggunakan dump truck. Dari proses ini kemudian penampungan dicampur dengan air sungai yang di ambil dari irigasi persawahan Desa Kedungjambe kemudian dialirkan ke bak screen ntuk dipisah antara pasir halus dan kasar. Lokasi ini tepat di sisi jalan lintas Provinsi Bojonegoro – Jatirogo.
Terkait dengan keluhan warga, Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, mengatakan soal keberadaan tambang pasir silika di Desa Kedungjambe belum ada laporan dari pihak masyarakat maupun  Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tuban. Namun dirinya berjanji, jika ada masyarakat yang melapor sesegera mungkin akan ditindaklanjuti.
“Belum ada laporan, baik dari masyarakat sendiri atau dinas terkait dalam hal ini dinas pertambangan dan energi,” katanya Heri Muharwanto (8/10).
Lebih lanjut diterangkan, jika ada diketahui ada pelangaran, maka pihaknya akan melakukan langkah sesui dengan kewenanganya. “Awalnya kita ingatkan, kalau masih membangkang kami panggil. Kalau di panggil tidak juga datang maka kami baru berani melakukan exekusi lapangan” Pungkas Kepala Satpol PP Pemkab Tuban. (hud)

Caption foto : Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto.

Tags: