Pol PP Tuban Gerebek Warung Berfasilitas Plus

Salah satu petugas Satpol PP saat menunjukkan sejumlah fasilitas karaoke hasil dari pengerebakan yang dilakukan pada warung-warung berfasilitas plus. (Khoirul Huda)

Salah satu petugas Satpol PP saat menunjukkan sejumlah fasilitas karaoke hasil dari pengerebakan yang dilakukan pada warung-warung berfasilitas plus. (Khoirul Huda)

Tuban, Bhirawa
Meski berulang kali ditertibkan petugas, sejumlah warung plus yang menyediaan tempat karaoke dan tidak memiliki izin resmi, kemarin (16/4) kembali digrebek oleh petugas gabungan dari satuan polisi pamong praja (Satpol. PP) bersama petugas kepolisian Polres Tuban.
Agar kembali tidak beroperasi, karena sebelumnya sudah diingtakan, akhirnya petugas melakukan penggrebekan pada empat tempat karaoke liar yang bermodus warung makan serta menyita sejumlah peralatan karaoke di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Penggrebekan yang dilakukan petugas ini berawal dari banyaknya keluhan dari warga masyarakat yang resah karena dampak dari warung plus tersebut. Sebelum digrebek, untuk menghindari adanya konflik, petugas melakukan pengecekan di sejumlah warung yang ada di jalur pantura Tuban itu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat indikasi di warung-warung yang ada di tempat tersebut ada kegiatan karaoke. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata betul ada kegiatan karaoke,” kata Daryuti, selaku Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Tuban (16/4).
Empat warung yang menjadi tempat karaoke liar di pinggir jalur Pantura Tuban arah Semarang itu masing-masing milik Rohani, Samaningsih, Sulastri dan Kesi Rahayu. Keempat pemilik karaoke liar tersebut merupakan pendatang dari beberapa desa. “Mereka tidak memiliki izin untuk tempat karaoke. Di lokasi kita temukan adanya pemandu lagu dan juga minuman keras layaknya tempat karaoke yang memili izin resmi,” lanjut Daryuti.
Dari hasil razia gabungan untuk penertiban karaoke liar yang bermunculan di tepi jalur Pantura Tuban itu petugas melakukan penyitaan perangkat karaoke. Di antaranya empat power mixer dan sebanyak delapan mikorphone yang digunakan untuk membuka karaoke itu. “Razia penertiban ini berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum. Adapun untuk para pemiliknya kita lakukan pendataan dan kita lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut,” terang Daryuti.
Sementara itu, Nasirul Umam Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tuban juga mengaku banyak laporan yang masuk pada organisasi yang dia pimpin. Akan tetepi karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, laporan tersebut kita teruskan pada petugas yang berwenang.
“Bagus kalau sudah ada tindakan, karena kita (KNPI.red) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, kita hanya membentengi pemuda-pemudi indonesia khsusnya Tuban dengan membuat kegiatan yang positif,” kata Nasirul Umum. [hud]

Tags: