Pol PP Tuluangagung Sulit Tangkap Minimarket Berjaringan

Aparat Satpol PP melakukan penutupan minimarket berjaringan yang tetap membandel buka sebelum jam kerja sesuai Perda, Kamis (9/2).

Tulungagung, Bhirawa.
Gencarnya Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan peringatan dan penutupan minimarket berjaringan yang melanggar jam kerja belum menghasilkan hasil yang optimal. Beberapa minimarket itu tetap saja melanggar jam operasional dan justru membuat Satpol PP kucing-kucingan dengan minimarket.
Seperti yang terjadi, Kamis (9/2) kemarin. Sejumlah minimarket berjaringan sudah buka sebelum pukul 09.00 WIB. Padahal, mulai Senin (6/2) Satpol PP telah melakukan razia jam operasional minimarket berjaringan.
Mendengar masih ada sejumlah minimarket berjaringan buka tidak sesuai aturan Perda No.6 Tahun 2010, petugas Satpol PP pun langsung mendatangi lokasi minimarket yang melakukan pelanggaran. Mereka pun kemudian menutup minimarket tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs J Bagus Kuncoro, ketika dikonfirmasi, Kamis (9/2), mengatakan bagi minimarket berjaringan yang tetap membandel buka dan tutup bukan pada waktunya akan didatangi bersama instansi lain yang berwenang, selain Satpol PP. “Kalau ada yang masih melanggar kami akan datangi bersama badan perijininan,” ujarnya.
Soal sanksi, Bagus Kuncoro tidak mengatakan secara rinci. Ia hanya mengatakan hal tersebut bisa di lihat dalam Perda No. 6 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati-nya. Dalam Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern disebutkan ada beberapa sanksi bagi yang melanggar. Di antaranya, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha dan denda administrasi.
Sesuai Perda tersebut juga disebutkan jika jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedang untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab meminta penertiban jam buka minimarket yang dilakukan aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung, jangan sampai pilih kasih atau tebang pilih. Semua minimarket yang melanggar harus ditindak tegas. “Jangan sampai tebang Pilih. Jangan sampai ada yang ditutup, tetapi ada yang dibiarkan ketika jam bukanya melanggar,” katanya. [wed]

Tags: