Pola Pembelajaran di Trenggalek Menjelang New Normal

Totok Rudijanto

Trenggalek, Bhirawa
Pemberlakuan new normal (kondisi normal baru) di tengah pandemi Covid-19 terus mewabah, menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pendidikan. Sehingga situasi ini berdampak pada beberapa kebijakan termasuk pada – pola pembelajaran seperti mekanisme administrasi dan sistim komunikasi atau pertemuan individu.
Menurut Kepala Dinas pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto, dengan pemberlakuan new normal Maka Disdikpora Kabupaten Trenggalek Melakukan serangkaian penyesuaian yang tak mudah, untuk melakukan kegiatan belajar mengajar seauai protokol pencegahan Covid-19 saat tahun ajaran baru dimulai.
“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) sekarang ini proses belajar masih berjalan tapi dilakukan di rumah sampai dengan tanggal 20 Juni. Selanjutnya tanggal 22 Juni sampai tanggal 12 Juli merupakan agenda libur nasional akhir semester,” ungkap Totok saat ditemui di Kantor Disdikpora Trenggalek.
Selanjutnya saat mereka masuk pada tanggal 13 Juli ketika terjadi metode tatap muka pada saat kondisi pandemi belum mereda, maka akan lakukan dengan pola yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas.
“Karena saat pandemi ini kita tidak boleh gegabah membuat kebijakan sendiri dan tetap kita sinkronkan dengan melihat kondisi Covid 19 saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Totok menegaskan, dalam mengahadapi new normal pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menyambut tahun ajaran baru yang akan dimulai tanggal 13 Juli.
“Jika terjadi tatap muka, untuk antisipasinya kita tetap mengunakan metode daring bagi daerah yang terjangkau jaringan internet. Sedangkan untuk daerah yang tidak terjangkau akan kita lakukan pola tatap muka dengan cara pembatasan metode pembelajaran yang sesuai dengan protokol kesehatan berskala psikal distancing maupun social distancing,” tuturnya.
Yang lebih penting, Totok menghimbau, agar setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, kewajiban memakai masker, tempat duduk harus menjaga jarak, pengukur suhu badan ketika akan masuk kelas. Jika ada anak didik suhunya diatas 38 maka mereka diizinkan untuk pulang.
Ditambahkan Totok, semua itu masih menunggu regulasi dari Kemendiknas, jika ada aturan memperbolehkan pembelajaran dengan metode tatap muka, maka ia masih akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Trenggalek.
“Apabila dilakukan dengan pola tatap muka. sebelum adanya kebijakan dari Kemendiknas maka akan dilakukan metode pembelajaran dengan metode daring dan luring dengan mengatur jumlah siswa yang masuk sekolah, misalkan dengan sistim sif,” tandasnya. [wek]

Tags: