Pola Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Tergantung Perkembangan Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi saat berada di Jombang, Rabu (16/6). [arif yulianto]

Jombang, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi menegaskan, pola pembelajaran tahun ajaran baru 2020 di Provinsi Jatim masih menyesuaikan perkembangan pandemi Covid 19. Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan akan diumumkan terakhir tanggal 28 Juni 2020 ini.
Hal itu dikatakan Wahid saat berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng, Jombang saat Kadikdis Jatim mendampingi kunjungan Gubernur Jatim ke pesantren ini, Rabu (16/6).
“Tahun ajaran baru, sesuai dengan kalender pendidikan juga, akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020. Namun, sistem pembelajarannya atau pola pembelajarannya, tergantung dari perkembangan Covid 19,” terang Wahid Wahyudi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kata Wahid Wahyudi, sudah melakukan kesepakatan dengan Kementrian Agama dan Menteri Dalam Negeri, yang intinya tahun ajaran 2020/2021, akan dimulai Bulan Juli 2020.
“Kriteria zona, kalau zona itu masih merah, masih oranye, masih kuning, maka tetap dilakukan proses pembelajaran jarak jauh. Namun bila ada daerah yang nanti sudah zona hijau, dan pemerintah kabupaten/kota setempat merekomendasi untuk dimulainya belajar di sekolah, maka itu akan dilakukan secara bertahap,” papar Wahid.
Pemberlakuan secara bertahap ini diantaranya, ada pembagian seperti seminggu pertama masuk 50% dan 50% sisanya dengan belajar jarak jauh. Dan Minggu depannya bergantian. Dan itu sangat memungkinkan, karena rata – rata dalam satu kelas, itu jumlah siswanya 36 siswa. Kalau masuk separuh, berarti 18 siswa.
Sehingga pengaturan jarak antar siswa di dalam kelas bisa lebih dari satu meter. Wahid menambahkan, pihaknya juga sudah menentukan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait bagaimana saat berada di sekolah, pola pengajarannya.
“Diantaranya, sebelum masuk sekolah, minta pihak sekolah itu melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Baik di kelas, di laboratorium, di tempat ibadah, maupun di tempat-tempat siswa selama berada di sekolah,” tandasnya. [rif]

Tags: