Pola Penebusan Pupuk Subsidi dengan Kartu Tani Ditunda di Trenggalek

Trenggalek,Bhirawa
Karena masih belumoptimalnya kesiapan dari Kartu Tani dan Elektronic Data Capture yang terdapat di kios di wilayah Trenggalek , maka dilakukan penundaan dalam penyalurannya melalui Kartu tani.

Untuk selanjutnya bisa dilakukan secara manual tapi dengan syarat petani harus terdaftar di Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(e-RDKK)

Kepala Dispertapan Kabupaten Trenggalek Didik Susanto melalui Kasi sarana Dispertapan Sadriati mengatakan mengingat belum sepenuhnya sarana penebusan pupuk di kios dengan kartu tani belum bisa terpenuhi, maka dilakukan penundaan.

“Kemarin ada surat yang menyebutkan bahwa bagi sarananya yang belum sepenuhnya siap, mulai dari kartu tani dan EDC, jadi dilakukan penundaan, sedangkan dalam penebusannya bisa dilakukan secara manual tapi dengan syarat petani yang bisa Mengambil pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di e-RDKK,” ungkapnya saat ditemui di kantor dispertapan. Senin (19/10).

Disebutkannya, Kartu tani merupakan salah satu program Kementan untuk memberikan bantuan kepada petani,untuk menebus pupuk bersubsidi. Namun karena sampai saat ini jumlah petani yang menerima kartu tani di kabupaten Trenggalek masih sekitar 57 persen, Akibatnya, mereka kesulitan melakukan penebusannya menggunakan kartu tani sehingga dilakukan penundaan.

“Untuk tahun 2020 penyalurannya dilakukan secara manual, caranya petani harus mengisi form yang telah disediakan disertakan dengan fotokopi KTP, karena berbasis NIK selanjutnya diajukan ke kios untuk penebusan pupuk,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengaku untuk pendaftaran e-RDKK sendiri dilakukannya setiap tahun, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2020 pendaftarannya sudah dilakukan tahun 2019. Sedangkan pendaftaran tahun 2020 akan didistribusikan pada tahun 2021.

“Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi di tahun 2020 pendaftarannya sudah sejak tahun 2019 kemarin. Walaupun pendistribusian saat ini dilakukan secara manual, akan tetapi saat ini lebih diawasi karena berbasis NIK. Sedangkan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya yang sudah terdaftar di e-RDKK yang tidak terdaftar tidak berhak,”tuturnya.

Sehingga lebih lanjut karena saat ini waktunya Pendaftaran e-RDKK,dan mulai upload e-RDKK yang dilakukan secara sistem elektronik, maka pihaknya terus berupaya melakukan pendataan kepada kelompok tani yang belum terdaftar e-RDKK.

“Di waktu pendaftaran ini, kemarin kami sudah berkordinasi di 14 kecamatan supaya mereka tahu,bahwa ini mekanismenya sekarang berubah, seperti tata kelola pupuk yang berbeda dari tahun -tahun sebelumnya, bagi yang belum terdaftar supaya mereka mendaftarkan ke kelompok tani, yang didampingi oleh penyuluh. Sedangkan untuk masyarakat yang belum terdaftar di e-RDKK agar beralih dulu ke pupuk non subsidi atau ke pupuk organik, karena pemenuhan pupuk subsidi kewenangan pusat,” ulasnya.

Perlu diketahui e-RDKK tahun 2020, petani penerima sesuai NIK 78.021 dengan rincian e-RDKK urea 12.571 ton dengan alokasi 10.455 ton, 83,18 persen, untuk e-RDKK SP 36, 3.137 ton dengan alokasi 640 ton, 20,40 persen, untuk e-RDKK ZA 4.273 ton dengan alokasi 2.191 ton 51,27 persen, untuk e-RDKK NPK 18.794 ton dengan alokasi 11.183 ton, 59,50 persen dan untuk e-RDKK organik 16.494 ton dengan alokasi 3.907 ton 23,69 persen. (wek).

Tags: