Polda Amankan Komplotan Curas Spesialis Mobil Rental

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan sebilah celurit yang digunakan komplotan spesialis curas mobil rental, Selasa (16/1). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian dan kekerasan (curas). Adapun sasaran ataupun korbannya yakni mobil rental yang dikendarai oleh sopir dari pihak rental.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, yakni JY (24) warga Malang, FR (23) warga Pasuruan, NS (28) warga Pasuruan dan MH (24) warga Pasuruan. Ke empat tersangka dibekuk di Daerah Taman Dayu Pandaan pada 27 Desember 2017 silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus curas yang berhasil diungkap Polda Jatim kali ini berbeda dengan modus yang pernah diumumkan. Modusnya yakni, tersangka JY meminjam mobil rental di daerah Pasuruan. Pada saat dilakukan penjemputan, rekan JY melakukan upaya curas terhadap sopir dan mobil rental tersebut.
“Setelah dilakukan penjemputan, mobil rental tersabut dibawa lari oleh komplotan ini. Sedangkan untuk sopirnya diancam dengan clurit, dan dilakban. Selanjutnya sopir rental tersebut dibuang di Pasuruan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (16/1).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Boby Tambunan menjelaskan, modus operandi yang dipakai tersangka adalah diawali pelaku JY menelepon sopir rental untuk sewa mobil dengan alasan iring-iringan manten. Setelah menghubungi sopir, JY lantas menghubungi rekannya sesama pelaku untuk mengeksekusi mobil rental beserta sopirnya.
“Setelah dibawa ke Lumajang, komplotan ini mendapatkan tempat dan wilayah untuk melaksanakan aksinya. JY menggantikan sopir dengan alasan agar korban tak lelah. Korban yang pindah ke belakang, dijerat oleh pelaku lain menggunakan sabuk, dikalungi celurit, diikat pakai tali dan menggunakan lakban,” jelas Boby.
Setelah itu, lanjut Boby para pelaku mengambilalih kemudi. Korban kemudian dibuang di daerah Nongko Jajar Pasuruan. Namun tidak dibunuh dan hanya disekap. Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan aksinya sekali. Namun pihaknya meyakini, mereka sudah melakukan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jatim.
“Karena dari informasi mereka melakukan di daerah Malang, Pasuruan, Surabaya dan Bangkalan. Kami akan terus kembangkan,” tegasnya.
Boby menambahkan, komplotan ini tak hanya mengincar mobil sebagai sasaran, tapi juga motor. Sementara otak pelaku yang diamankan merupakan residivis penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan roda dua. “Pelaku pada saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan, kami lakukan tindakan tegas terhadap JY,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit Honda Mobilio warna putih nopol L 1942 IH, sebilah senjata tajam jenis celurit, seutas tali warna putih, dan lakban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. [bed]

Tags: