Polda Catat 1.216.236 Pelanggar PPKM di Jatim

Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim mencatat sebanyak 1.216.236 pelanggar terjaring razia dalam operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jumlah itu didapat dari operasi yustisi yang diterapkan sejak 11 hingga 29 Januari 2021.
“Sebanyak 1.216.236 orang diamankan atau dilakukan penindakan. Yaitu dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/1).
Gatot menjelaskan, jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.
Dari total pelanggaran itu, sambung Gatot, nilai denda tercatat mencapai Rp 299.683.000. “Tak hanya sanksi teguran tertulis dan denda saja. Tapi dari operasi yustisi ini turut juga disita KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah,” jelasnya.
Gatot menambahkan, jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan.
“Razia juga dilakukan di tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan,” tambahnya.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini mengimbau masyarakat agar tetap penerapan protokol kesehatan. Terutama dalam hal pencegahan serta pemutusan mata rantai Covid-19 di Jawa Timur.
“Diharapkan masyarakat Jatim tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara,” pungkasnya. [bed]

Tags: