Polda dan BPN Siap Bersih-bersih Mafia Tanah di Jatim

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat penandatanganan Mou dengan Kanwil BPN Jatim, Selasa (23,10) di Surabaya. [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Masih dijumpainya kasus pidana terkait sengketa pertanahan dan dugaan mafia tanah di Jatim, membuat Polda Jatim dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim kembali melakukan MoU (nota kesepahaman), Selasa (23/10).
Kerjasama ini merupakan lanjutan dari kerjasama yang sudah terjalin pada 1 Agustus 2017 lalu, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Polda dan BPN. Adanya MoU ini diapresiasi oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan yang mengatakan pentingnya ada kerjasama antar Polri dan BPN dalam menangani kasus sengketa pertanahan.
“Insya Allah dengan adanya MoU ini kami akan lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lapangan yang berkaitan dengan penanganan masalah maupun kasus pertanahan,” kata Irjen Luki Hermawan usai penandatanganan MoU.
Luki mengaku di Jatim permasalahan kasus tanah ini cukup rumit. Bahkan banyak sekali para pelaku-pelaku ‘mafia tanah’. Dengan adanya nota kesepahaman antara Polda Jatim dan Kanwil BPN Jatim, pihaknya memerintahkan para Polres jajaran bisa menyelesaikan kasus maupun tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa tanah.
“Ke depan, jajaran Polres-polres bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Jatim. Karena memang masalah tanah ini menjadi program prioritas dari Bapak Presiden yang ditindaklanjuti oleh Polri,” tegasnya.
Masih kata Luki, dengan adanya intruksi Presiden, seluruh Polres jajaran segera menindaklanjuti dan mendukung terkait penyelesaian kasus tindak pidana sengketa tanah yang ada di Jatim. Luki mengaku, kasus tanah yang paling banyak adalah dobel sertifikat. Sehingga antara pihak A dan B sama-sama merasa memiliki hak atas tanah sengketa. “Hal itu masih kita pilah-pilah, antara BPN dengan penyidik-penyidik yang ada di Polda Jatim,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jatim, Heri Santoso menambahkan, dalam kerjasama ini dibentuk tim terpadu. Tim ini terdiri dari tim pemberantasan mafia tanah, tim pemberantasan pungutan liar, dan terkait percepatan pensertifikatan tanah aset Polri.
“Kita sepakat bekerja sama memerangi mafia tanah. Dengan perjanjian kerja sama ini, akan dibentuk tim yang terpadu untuk menangani pemberantasan mafia tanah,” tambahnya.
Menurutnya, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam rangka kerjasama di bidang Agraria Pertanahan, untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana. Sehingga ada tindakan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Serta percepatan aset-aset Polri, yang selama ini sudah dilaksanakan oleh para Kantor Pertanahan bersama Kapolres di Kabupaten Kota.
“Ada beberapa target yang akan ditindaklanjuti Kanwil BPN Jatim dengan Polda Jatim. Salah satunya mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki Polri. Dengan kerja sama ini kami optimis penanganannya jauh lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanwil BPN Jatim prihatin dengan banyaknya kasus pidana terkait sengketa pertanahan di Jatim. Tidak ingin berkelanjutan dengan polemik tersebut, Kanwil BPN Jatim bersama Polda Jatim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah pada 1 Agustus 2017. [bed]

Tags: