Polda Jatim Amankan 10 Kg Ganja Kering

11-Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto memamerkan barang bukti 10 kg ganja yang dikemas dalam kotak coklat, Senin (10,11). AbednegoPolda Jatim, Bhirawa
Sinyalemen Pulau Garam , Madura  sebagai bagian transasksi narkoba kembali muncul. Mustari bin Tayam (49) warga Bangkalan Madura, tak bisa berkutik setelah petugas Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim mendapati 10 kg ganja kering ditangannya. Atas temuan dari petugas, tersangka diamankan di Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan atas barang bukti (bb) ganja tersebut.
Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan, penangkapan Mustari bermula atas informasi dari masyarakat. Disinyalir, disekitar daerah Arosbaya Bangkalan Madura sering digunakan transaksi narkotika jenis ganja. Lanjut Andi, mengetahui informasi ini, petugas pun melakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukan 10 kg ganja.
“Diketahui dari informasi bahwa tersangka datang dari Jakarta menuju Madura guna mengedarkan natkotika jenis ganja,” terang Kombes Pol Andi Loedianto, Senin (10/11).
Menurut Andi, modus tersangka adalah membawa narkotika jenis ganja yang dikemas dalam lakban warna coklat dan diberi tulisan ‘N’. Dari 10 kotak atau 10 kg ganja yang diamankan, setiap bungkusnya berisi sekitar 1 kg ganja kering. “Barang bukti 10 kg ganja ini, disimpan tersangka dalam tas miliknya,” kata Andi.
Disinggung mengenai jaringan narkoba tersangka, Andi menjelaskan bahwa tersangka Mustari diduga satu jaringan dengan kampung narkoba yang ada di Madura. Sementara untuk tersangka lainnya, Andi mengaku masih mengembangkan penyidikan kasus narkoba dengan permintaan keterangan dari tersangka.
Masih kata Andi, dari pemeriksaan tersangka diketahui bahwa ganja ini didapat dari Pajar warga Jl Cakung Jakarta Utara. Terkait tindaklanjut atas pemasok ganja ini, Andi masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Terkait pemasok ganja yang ada di Jakarta, kami masih melakukan pendalaman keterangan dari tersangka. Selain untuk proses penyidikan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak jaringan narkoba lainnya,” tegasnya.
Lanjut Andi, sampai saat ini pihaknya bekerjasama dengan Satlantas maupun kantor Bea dan Cukai, guna menekan peredaran narkotikan yang masuk di Jawa Timur. Tak hanya itu, Ia juga mengaku terus mengupayakan penangkapan bandar-bandar narkotika baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Saya tidak ingin Jawa Timur diguanakan sebagai sarang peredaran narkoba. Oleh karenanya, saya selalu menjalin kerjasama dengan stakeholder guna memerangi dan memberantas narkoba,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 10 kotak bata yang dilakban coklat berisi 10 kg ganja, 1 handphone merk tesso warna hitam, dan 1 tas warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
Mengenai pasal yang disangkakan, tersangka Mustari di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. bed

Keterangan Foto : Direskoba-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Andi-Loedianto-memamerkan-barang-bukti-10-kg-ganja-yang-dikemas-dalam-kotak-coklat-Senin-1011. [abednego/bhirawa]

Tags: