Polda Jatim Amankan 319 Ton Pupuk Bersubsidi

IMG_9565Polda Jatim, Bhirawa
Sebanyak 319 ton barang bukti pupuk bersubsidi jenis ZA, SP 36, dan Petroganik dibeberkan Polda Jatim, Senin (16/3). Barang bukti (BB) yang disita merupakan hasil ungkap sejumlah kasus dugaan penyalagunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh 10 Polres jajaran, periode tahun 2014-2015.
Periode tahun 2014, sebanyak 10 kasus dan 10 tersangka berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim beserta enam Polres jajaran. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 106 ton pupuk bersubsidi. Sementara tahun 2015, sebanyak 9 kasus dan 8 tersangka berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim beserta enam Polsek jajaran, dengan BB 213 ton pupuk bersubsidi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengungkapkan, periode tahun 2014-2015 Ditreskrimsus Polda Jatim beserta 10 Polres Jajaran, berhasil mengamankan 319 ton pupuk bersubsidi. Adapun pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan adalah pupuk jenis ZA, SP 36, Petroganik, Urea, dan Phonska. “Dari 319 ton pupuk yang disita, jumlah kerugian sekitar Rp 2,2 miliar,” terang Irjen Pol Anas Yususf, Senin (16/3).
Lanjut Kapolda, di bulan Maret 2015, sebanyak 5 kasus pupuk bersubsidi berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran. Sebanyak 110 ton pupuk urea berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Veteran Peterongan Jombang, dengan tersangka HAR (46) warga Jombang.
Terbaru, lanjut Anas, Polres Sidoarjo dan Polres Lamongan berhasil mengamankan 70 ton pupuk bersubsidi. Dengan rincian 35 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan Polres Sidoarjo pada Sabtu (13/3) lalu. Sedangkan 35 ton pupuk bersubsidi selanjutnya merupakan hasil ungkap Polres Lamongan pada Minggu (14/3).
“Sesuai dengan program Presiden Jokowi tentang ketahanan pangan. Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran kami berhasil mengungkap sejumlah kasus pupuk bersubsidi yang diduga disalagunakan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf.
Selain itu, lanjut Anas, Polres Jember juga berhasil menyita sebanyak 13 ton pupuk, Polres Magetan 39 ton, Polres Lamongan 35 ton, Polres Gersik 4 ton, dan Polres Sidoarjo 25 ton. “Pengungkapan semua kasus pupuk ini, merupakan kerjasama antara Polri dan TNI AD,” ungkapnya.
Mantan Wakabereskrim Mabes Polri itu menambahkan, kasus yang berhasil diungkap tersebut tidak hanya berkaitan dengan pupuk subsidi, tapi juga penyalahgunaan pupuk nonsubsidi yang dioplos lalu diedarkan secara ilegal. “Dijumpai juga pelanggaran berupa penimbunan pupuk bersubsidi,” tambah Anas.
Anas mengatakan, sejak 2014 lalu kepolisian bersama TNI dan dinas terkait memang menggalakkan pengawasan dan penindakan distribusi pupuk bersubsidi. Itu dilakukan sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan tumbuhnya ketahanan pangan di negeri ini. “Agar ke depan tidak ada lagi ekspor beras, bahkan kalau bisa impor. Itu merupakan target yang harus dicapai,” katanya.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan menambahkan, rata-rata kasus pupuk ilegal yang diungkap tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengoplos pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi, lalu dibungkus dengan sak nonsubsidi. Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh pelaku sangat besar.
“Karena belinya subsidi, tapi dijual harga nonsubsidi. Selisihnya tiga ribu rupiah per kilogram,” tandasnya. [bed]

Tags: