Polda Jatim Amankan Komplotan Curanmor Petani Malang Raya

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela melihat tersangka Yudin mempraktikkan aksi pencurian, Senin (11/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik para petani di kawasan Malang. Ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan komplotan lama yang beraksi sejak 2018.
Tiga pelaku ini adalah Mulason alias Boker (29), Yudin alias Yudi (31), dan Latip (37) ketiganya warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, ketiga komplotan ini selalu mengincar motor yang terparkir di kebun atau sawah.
Bahkan para pelaku ini menyasar motor yang digunakan petani di sawah, dan mengincar motor petani yang diparkir di pinggir sawah. “Mengetahui motor para korbannya diparkir sembarang, para pelaku ini mengambil motor dengan merusak kunci kontaknya mengunakan kunci T,” kata AKBP Leonard Sinambela, Senin (11/3).
Leo menjelaskan, pelaku ini sudah beraksi sejak 2018 hingga 2019. Dalam aksinya ini, para pelaku sudah beraksi di 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara). “Pelaku ini memang pemain lama, selama itu mereka sudah beraksi dan meresahkan petani yang ada di kawasan Malang,” jelasnya.
Masih kata Leonard, selama beraksi pelaku mengaku menjual motor curian itu seharga Rp 1,5 juta. Selama ini Mulason dan Yudin menjual motor tersebut ke Latip. “Pelaku juga menjual ke tersangka lainnya berinisial N yang sampai saat ini belum ditangkap,” bebernya.
Leonard menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat terkait aksi curanmor di kawasan Malang. Dengan laporan ini polisi langsung menangkap kedua pencuri kendaraan bermotor Mulason dan Yudin. Kemudian petugas mengembangkan, dan menangkap Latip selaku penadah kendaraan curian dari dua tersangka ini.
“Tersangka Yudin ini merupakan residivis kasus serupa. Terhadap ketiganya, kami lakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka berinisial N (DPO) selaku penadah,” tambah Leonard.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 17 unit kendaraan bermotor bermacam merek, lima unit HP berbagai merek, dan enam buah kunci T. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mulason dan Yudin dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan tersangka Latip dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian. [bed]

Tags: