Polda Jatim Amankan Pecatan ASN Sindikat Pembuat Dokumen Palsu

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono (tengah) menunjukkan barang bukti buku nikah palsu dari sindikat pembuat dokumen palsu di Sidoarjo, Senin (3/12). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sindikat pembuat dokumen negara palsu yang berada di wilayah Sidoarjo. Bahkan satu di antara lima tersangka merupakan pecatan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Sidoarjo.
Kelima tersangka ini adalah AB (46) warga Perum Alam Mutiara Sidoarjo , YP (35) warga Kloposepuluh Sukodono Sidoarjo, S alias L (36) warga Driyorejo Gresik. Ketiga tersangka itu merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan pembuat dokumen negara palsu ini adalah S alias JS (44) warga Jl Flamboyan Sidoarjo dan TB (47) warga Dukuh Kupang Surabaya.
“Dari lima tersangka ini, ada yang mantan ASN. Yakni pecatan ASN (Pemkab Sidoarjo, red) karena deserse (meninggalkan tugas),” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin (3/12).
Gupuh menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang itu berawal dari informasi masyarakat pada 13 November lalu terkait adanya sindikat pembuat dokumen palsu, berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas terlebih dahulu menangkap dua tersangka, yakni YP dan AB.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, YP dan AB mengaku pernah membuat KTP palsu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuannya agar bisa digunakan untuk melakukan peminjaman dengan hanya menggunakan KTP dan Kartu Keluarga palsu di BPR yang ada di Surabaya dan Sidoarjo.
“Setelah didalami, kedua tersangka mengaku memesan dokumen palsu tersebut kepada tersangka L. Kemudian tersangka L meminta S alias JS dan TB membuat dokumen tersebut. Sehingga petugas mengamankan keduanya di daerah Pasar Puspo Argo Kecamatan Taman Sidoarjo. Serta mengamankan buku nikah palsu yang dipesan oleh L,” jelas Gupuh.
Dalam pembuatan dokumen palsu, lanjut Gupuh, YP dan AB bertindak sebagai perantara yang mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp 1,4 juta. Kedua tersangka itu memesan kepada seseorang yang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 1 juta.
YP dan AB juga mematok tarif untuk buku nikah palsu dengan harga Rp 1 juta dan memesannya kepada L dengan harga Rp 600 ribu. Selanjutnya tersangka L memesan ke pelaku TB dan JS yang membuat dokumen palsu seharga Rp 400 ribu.
Adapun barang bukti diamankan dari para tersangka adalah satu buah LCD, satu PC, satu buah printer, satu paket alat tulis, empat buah bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi. Turut diamankan pula 274 lembar kartu keluarga palsu yang 150 di antaranya sudah dicetak. Lima lembar buku nikah, tiga akta kelahiran, enam buku nikah palsu, 68 lembar kartu surat pemberitahuan pajak (SPT) dan akta tanah yang dijaminkan kepada bank.
Masih kata Gupuh, sindikat ini sudah tiga tahun melakukan pemalsuan dokumen. Sindikat ini juga merupakan satu di antara tiga jaringan besar yang yang membuat dokumen palsu.
“Kalau melihat dokumen, ada ratusan bahkan ribuan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak seperti dari pihak kreditur atau dari berbagai instansi yang namanya dicatut di sini,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, perbuatan tersangka sebagaiaman diatur dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat maupun dokumen negara, dengan pidana maksimal enam tahun penjara. [bed]

Tags: