Polda Jatim Amankan Pengepul Trenggiling

Kasubbid-Penmas-Bid-Humas-Polda-Jatimm-AKBP-Eko-Hengky-menunjukkan-bb-trenggiling-beku-dari-tersangka-SF-Kamis-[25/8].-[abednego/bhirawa].

Kasubbid-Penmas-Bid-Humas-Polda-Jatimm-AKBP-Eko-Hengky-menunjukkan-bb-trenggiling-beku-dari-tersangka-SF-Kamis-[25/8].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa 657 ekor trenggiling yang dibekukan. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial SF (55) warga Desa Badas, Jombang selaku penyimpan daging trenggiling yang dilindungi oleh Undang-undang.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatimm AKBP Eko Hengky mengatakan, anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki dugaan eksploitasi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Hasilnya, penyelidikan menemukan barang bukti daging trenggiling dalam keadaan beku sebanyak 657 ekor yang disimpan di frezer, 5 buah mesin pendingin, dan mesin vaccum.
“Dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka SF selaku pengepul satwa dilindungi yakni trenggiling,” kata AKBP Eko Hengky, Kamis (25/8).
Sayangnya, saat ditanya terkait ratusan trenggiling beku itu, tersangka SF menolak bahwa barang itu dikatakan miliknya, melainkan milik temannya. “Saya dititipi oleh seseorang berinisial JH sekitar lima tahun lalu. Tapi sampai saat ini JH tidak diketahui keberadaanya dan tidak mengambil barangnya,” elak SF.
Sementara itu, Irma Hermawati selaku pemerhati satwa dari Wildlife Conservation (WCS) menyebutkan bahwa trenggiling rawan diselundupkan karena sisiknya bisa dijadikan bahan untuk narkotika jenis sabu. Bahkan nilai sisik trenggiling lumayan tinggi sehingga menjanjikan keuntungan besar. Berdasarkan penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lanjut Irma, sisik trenggiling mengandung unsur yang bisa diolah sebagai sabu.
“Penelitian oleh LIPI soal ini sudah keluar,” jelasnya usai rilis kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolda Jatim.
Di pasaran, lanjut Irma, harga sisik satwa bernama latin Manis Javanica itu sebesar 5 USD. Sementara setiap trenggiling rata-rata memiliki 122 sisik. Tinggal dikalikan saja 5 USD dikali 122 sisik, besarlah keuntungan yang didapat penyelundup trenggiling. Bahkan sepanjang tahun 2015-2016, kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus jual beli trenggiling. Dua kasus diungkap di Medan pada tahun 2015, dan yang terbesar diungkap di Polda Jatim tahun ini.
“Biasanya satwa dilindungi seperti trenggiling ini diselundupkan ke Tiongkok, China,” tegasnya.
Di Polda Jatim, petugas Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan jual beli 657 ekor trenggiling beku di Jombang pada Juli 2016 lalu. Berdasarkan nilai tukar rupiah ke USD hari ini (Rp13.254), nilai seluruh sisik per ekor trenggiling sebesar Rp 8 juta. Artinya, total pendapatan dari sisik 657 trenggiling itu sebesar Rp 5,311 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b,c dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. \Sangsi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. [bed]

Tags: