Polda Jatim Amankan Tersangka Judi Online Omzet Ratusan Juta

Barang bukti ribuan kupon togel dan belasan tersangka judi ditunjukkan di Mapolda Jatim, Senin (11/2). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus judi togel online dan konvensional beromzet ratusan juta rupiah. Terhitung sejak 1 sampai 4 Februari 2019, anggota Jatanras berhasil mengamankan barang bukti (BB) kasus perjudian dan mengamankan 15 orang tersangka.
“Selama kurun waktu empat hari, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus perjudian dengan 15 orang tersangka. Judi togel online dan konvensional ini beromzet sampai ratusan juta,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (11/2).
Adapun tersangka yang diamankan, yakni AW (46) selaku pengepul, W (42) selaku bandar, SAS (56) selaku pengepul, AS (45) bandar, K bin M (49) bandar, P (45) bandar, R (55) pengepul, R (40) pengecer, TS (56) pengecer, TG (61) pengecer, MR (42) pengepul, TK (43) pengepul. Selanjutnya, AST (44) pengepul, M (51) pengecer dan AHS (54) selaku pengecer.
“Lima belas orang tersangka ini kami tangkap di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yakni di Malang, Madiun, Lamongan, Tuban dan mengembang hingga di daerah Pati Jawa Tengah,” jelas Leonard.
Masih kata Leonard, peran dari 15 tersangka ini rinciannya, empat orang sebagai bandar, enam orang sebagai pengepul dan lima orang sebagai pengecer. Terkait modus, lanjut Leonard, si pemasang atau penombok memesan tombokan via SMS kepada bandar, pengecer dan pengepul.
Selanjutnya, dicatatkan untuk dipasangkan. Untuk melihat perputarannya, si pemasang bisa melihat melalui situs online setiap Selasa dan Kamis. “Dari situs online ini bisa dilihat siapa yang menang. Begitu menang, dari bandar membayarkan kepada pemasan. Ini sudah berlangsung satu tahunan dan berasal dari jaringan yang berbeda-beda,” ucapnya.
Leonard menambahkan, untuk jaringan di wilayah Tuban, tersangka mengaku baru menjalankan bisnisnya selama dua bulan. Untuk jenisnya yakni togel Singapura dan Hongkong. “Untuk wilayah Tuban, bukaannya dilakukan setiap hari. Dan dari kelompok inilah mengembang ke Pati Jawa Tengah,” tambahnya.
Selain 15 tersangka, petugas mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 24 juta, 12 buah HP, 1.032 kupon kosong taruhan judi, 365 bendel kupon pasang nomor judi togel, 61 lembar ramalan nomor judi togel, 17 lembar pasangan nomor judi togel.
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [bed]

Tags: