Polda Jatim Amankan Uang Palsu Produksi Dampit Kab.Malang

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Teguh Yuswardhie (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu dari tersangka Candra di Mapolda Jatim, Selasa (3/10).

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pembuatan uang palsu (upal) di Dampit, Malang, Selasa (3/10). Satu tersangka bernama Candra Wahyu Kismantoro berhasil diamankan petugas.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan petugas Jatanras menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan adanya produksi uang palsu di Dampit Malang. Setelah diselidiki, informasi tersebut benar adanya. Kemudian petugas menangkap tersangka Candra di Jl Raya Segaluh Dampit Malang atau tempat produksi upal.
“Selain tersangka, barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Rp 107 juta,” kata AKBP Teguh Yuswardhie, Selasa (3/10).
Dari keterangan tersangka, lanjut Teguh, uang palsu ini rencananya diedarkan di luar Pulau Jawa. Tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang palsu ini dipesan oleh salah seorang bernama Samuel, yang tinggal di NTT.
“Namun kami tetap melakukan pengembangan, apakah pemesannya hanya satu orang saja,” katanya.
Teguh menambahkan, dirinya juga akan mengembangkan apakah uang ini sudah diedarkan apa belum. Sebab, dalam pengakuannya tersangka belum pernah menggunakan uang palsu produksinya sama sekali. Begitu juga terkait bagaimana dia belajar membuatnya. Karena itu Teguh memerintahkan anggotanya untuk tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Keterangan tersangka masih kita dalami, terkait belajarnya dari mana dan adakah jaringan-jaringan serupa terkait uang palsu ini,” tambahnya.
Disinggung apakah kasus uang palsu ini berkaitan dengan jelang pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang, Teguh masih akan mendalami hal tersebut. Namun dia menyebut biasanya mendekati event-event pesta demokrasi banyak pihak yang memanfaatkan kejahatan seperti ini. Untuk itu pihaknya berusaha mengembangkan hasil ungkap kasus ini.
“Semua itu kemungkinannya ada, dan kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Karena jumlah barang buktinya cukup banyak. Ini yang ketahuan saja, belum yang tidak ketahuan. Dan adanya kemungkinan jaringan lagi, akan kami dalami,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya 1 unit printer merek Epson, 4 botol tinta printer warna hitam, merah, biru dan kuning, 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, dan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 214 lembar atau senilai Rp 21.400.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.722 lembar atau Rp 86.100.000, dengan total keseluruhan Rp 107.500.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Teguh. [bed]

Tags: