Polda Jatim Amankan Warga Ambon Produsen Merkuri Ilegal

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (kanan) menunjukkan bahan baku merkuri, yakni batu cinnabar di Mapolda Jatim, Senin (2/10). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Sudin (57), warga Batu Merah Atas Ambon atas kasus tindak pidana minerba ilegal, yakni memproduksi merkuri atau air raksa.
Tersangka Sudin ditangkap di Dusun Krajan Tuban atau tempat produksi merkuri miliknya. Saat ditangkap, petugas mendapati tersangka sedang mengolah batu cinnabar untuk dijadikan merkuri. Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya yakni, 1.700 kilogram merkuri, 90 tabung suling, 1 unit mesin penggiling batu cinnabar, 4 karung berisi batu kapur, 13 karung berisi serbuk besi, 65 karung ampas atau limbah pembakaran.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan merkuri ini menjadi perhatian oleh pimpinan di Mabes Polri. Bahkan terkait merkuri ini, Machfud mengaku, antara Mabes Polri dan Kemenkopolhukam sudah melakukan rapat terkait peredaran merkuri. Sedangkan bahan baku merkuri, yakni batu cinnabar sebanyak 9,7 ton didapati tersangka dari lokasi penambangan di Desa Ihaluhu Seram Barat Maluku.
“Oleh tersangka, batu cinnabar ini diolah di tempat produksinya, yakni di Tuban. Selanjutnya batu cinnabar diolah atau dibakar dan dicampur dengan batu gamping serta serbuk besi, sehingga menghasilkan merkuri atau air raksa,” kata Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10).
Untuk bahan campuran seperti batu gamping dan serbuk besi, sambung Machfud, tersangka mendapatkannya dengan mudah di Jatim. Setelah menjadi merkuri, tersangka menjual hasil olahannya ini ke daerah-daerah penghasil emas. Pemasaran merkuri ini di antaranya di wilayah Ambon dan Kalimantan.
“Keuntungannya dalam perdagangan ini cukup lumayan, dengan modal Rp 600 juta, tersangka bisa mendapatkan hasil atau keuntungan hingga Rp 1,2 miliar,” jelas Machfud.
Ditegaskan Kapolda, merkuri ini masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dan dapat merusak lingkungan dan manusia. Ditanya terkait lama beroperasi dari bisnis ini, Machfud mengaku, tersangka mangatakan baru pertama kali melakukan bisnis ini. Namun penyidik akan melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini.
“Selain mudah mendapatkan bahan baku pembuatan merkuri, tersangka juga berpikiran di Jatim merupakan tempat aman untuk memproduksi merkuri. Padahal sudah jelas bahwa merkuri masuk kategori B3,” tegas Machfud.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2). Pasal 1 dan 3 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. [bed]

Tags: