Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Mobil Parkir

Salah satu pelaku komplotan curanmor meminta maaf kepada korban yang kendaraan bermotornya dicuri di Mapolda Jatim, Senin (8/10).[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua orang dari komplotan pencuran kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jatim. Kedua pelaku juga spesialis curanmor yang diparkir di pinggir jalan.
Kedua pelaku komplotan curanmor ini adalah Muhammad Imron (36) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dan Muhammad Solikin (32) warga Jl Kolonel Sugiono Kota Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dengan cara membuka paksa kunci motor maupun mobil.
“Kedua orang pelaku ini spesialis curanmor di belasan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Jatim,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (8/10).
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, kedua pelaku ini merupakan jaringan curanmor yang berada di wilayah Jatim. Keduanya merupakan satu jaringan atau kelompok, yakni milik Muhammad Imron alias Baron. Saat ini, Juda mengaku masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Lima orang yang ditetapkan DPO, lanjut Juda, yakni inisial M alias P (36), J (45), A alias ARP (30) dan AMBN (40). “Sasaran dari komplotan ini yakni mobil maupun kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan. Komplotan ini juga melancarkan aksinya di rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya, dengan kendaraan bermotor maupun mobil di dalamnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka Muhammad Imron, Juda menambahkan, pelaku juga dikenal sebagai 480 atau penadah barang tindak kejahatan. Komplotan yang berjumlah sekitar lima orang ini modusnya mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan maupun di rumah yang ditinggal penghuninya.
“Modusnya yakni, dua orang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan sekitar. Dua orang lainnya melakukan pencurian mobil dengan merusak kunci mobil maupun motor menggunakan kunci T. Sedangkan satu pelaku bersiap di dalam mobil sebagai sopir,” paparnya.
Masih kata Juda, sasaran dari komplotan ini di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan. Pihaknya pun mengaku masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dimungkinkan komplotan ini melakukan aksinya di TKP lainnya di Jatim. “Kemungkinan bisa di TKP lain-lain. Saat ini masih terus kita kembangkan,” tegasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menambahkan, barang curian dari komplotan ini dijual oleh tersangka Baron ke Madura. “Tersangka Baron juga memfasilitasi komplotannya dengan mobilnya, yakni digunakan untuk berkeliling mencari sasaran,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga unit mobil berbagai macam merek, tiga unit kendaraan bermotor, tiga buah kunci L yang sudah dimodifikasi, satu set kunci T, empat buah anak kunci T, enam buah handphone berbagai macam merek dan tiga buah BPKB kendaraan bermotor. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. [bed]

Tags: