Polda Jatim Bekuk Komplotan Residivis Curas

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menunjukkan kedua pelaku residivis kasus curas di Mapolda Jatim, Selasa (26/2).[trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Dutreskrimum Polda Jawa Timur membekuk komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan truk di wilayah Mojokerto. Kedua pelaku yang diamankan yakni, Taufik Hidayat alias Haji Lukman (60) warga Pasuruan dan Syarif (57) warga Mojokerto.
Kasubdit III Jatanras Ditreskimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari laporan tentang adanya kasus curas kendaraan truk yang dilakukan oleh lima orang. Laporan dilakukan di Polres Kediri dan Polda Jatim hingga dilakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku Haji L (Lukman, red) di Sidoarjo dan S (Syarif, red) di Mojokerto,” kata AKBP Leonard Sinambela, Selasa (26/2).
Leonard menambahkan, hasil dari penjualan truk itu dipakai para tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Haji L sudah pernah ditangkap Polres Madiun pada 2014. Sementara S ditangkap Polda Jawa Tengah pada 2015 dan keduanya keluar pada 2017.
“Setelah keluar mereka gabung bersama kelompok yang sebelumnya tertangkap. Bisa dibilang ini reuni pelaku curas truk,” tambahnya.
Dalam aksinya, Leonard menjelaskan, modus yang dipakai Haji L adalah berpura-pura menyewa truk ke pelapor dan janjian minta diantar ke Pare Kediri. Kemudian sopir datang membawa truk untuk ketemu dengan Haji L. Nah, di situ sudah ditunggu bersama empat orang lain, di antaranya si S dan tiga pelaku yang sudah ditangkap Polres Kediri.
Setelah bertemu, sambung Leonard, si sopir diberi makanan satu bungkus nasi padang. Sopir juga diberi empat buah pil yang sudah digerus yang dibeli oleh komplotan itu dan pingsan pada satu jam kemudian.
“Setelah itu, sopir diangkat ke mobil hingga truk dibawa. Selanjutnya korban dibuang dan digeletakkan di pinggir Jalan di wilayah Madiun. Komplotan kemudian bergerak ke Semarang dan menjual barang bukti truk,” jelas Leonard.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni tiga unit HP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. [bed]

Tags: