Polda Jatim Bekuk Pelaku Spesialis Curas Perhiasan dan Motor

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan barang bukti curas motor dan pelaku kejahatan, Selasa (13/2). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, baik berupa perhiasan dan motor. Polisi juga mengamankan tersangka tersangka Sahroni (36) warga Dusun Besongol Kecamatan Pandaan Pasuruan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan saat menjalankan aksinya, tersangka tak segan melakukan tindak kekerasan pada korban. Penangkapan terhadap warga Pasuruan itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2017 silam. Di mana pelaku terekam CCTV di sekitar rumah korban pencurian perhiasan.
“Tersangka merupakan spesialis curas perhiasan dan motor. Sasarannya pun perempuan yang menggunakan perhiasan,” kata AKBP Leonard Sinambela, Rabu (13/2).
Leonard menjelaskan, tersangka bersama temannya, UNYK, CDR dan SNY melakukan aksinya sekitar November 2017. Dalam bulan tersebut, komplotan penjahat ini melakukan aksi sebanyak dua kali di wilayah Pasuruan.
“Perhiasan yang dirampas, kemudian dijual tersangka seharga Rp 1,4 juta. Dari jumlah itu, tersangka SHRN (Sahroni, red) mendapat bagian Rp 400.000,” jelas Leonard.
Untuk pencurian kendaraan yang dilakukan tersangka Sahroni, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Supra, satu unit motor Yamaha Vixion, dua buah handphone dan satu buah KTP.
Masih kata Leonard, pihaknya turut mengamankan penadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan tersangka Sahroni. Seorang penadah bernama Agus Darmanto berhasil ditangkap di Kafe Mogu-mogu Kabupaten Blitar.
Peran tersangka Agus Darmanto, lanjut Leonard, yakni selaku penadah hasil kejahatan curanmor dari tersangka Sahroni. Ada pun barang bukti yang didapati dari tersangka Agus Darmanto yakni satu unit motor Honda Sonic warna merah muda.
“Tersangka AD (Agus Darmanto) ini membeli kendaraan bermotor dari tersangka SHRN seharga Rp 3,5 juta tanpa dilengkapi surat maupun dokumen kendaraan lengkap,” tambah Leonard.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sahroni dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2e) subsidair Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana pencuran dengan kekerasan. Sementara tersangka Agus Darmanto dijerat Pasal 480 KUHP tentang perbuatan persekongkolan jahat atau penadah motor curian. [bed]

Tags: