Polda Jatim Bekuk Pembobol Situs Resmi Pemkot Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono SIK, MSi dan Kapolresta Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (1/6) kemarin. [kariyadi]

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono SIK, MSi dan Kapolresta Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (1/6) kemarin. [kariyadi]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Peretas (hacker) situs resmi milik Pemkot Mojokerto www.mojokertokota.go.id dibekuk  Ditreskrimsus Polda Jatim. Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menyaksikan langsung press release tindak pidana peretasan (hacking) situs resmi Pemkot Mojokerto oleh Polda Jatim itu di Mapolresta Mojokerto, Rabu (1/6/) kemarin.
“Tersangka CH (19) yang berstatus mahasiswa, warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya ditangkap di Perum De Adisucipto Residence, Kecamatan Blimbing Kota Malang bersama tersangka  ZA (32), wartawan yang beralamat di Wonomulyo, Poncokusumo Malang pada 27 Mei sekitar pukul 01.30,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono SIK, MSi di hadapan puluhan wartawan kemarin .
Menurut Argo, tersangka ZA mengaku membobol situs resmi lantaran sakit hati. ZA yang melayani pengadaan barang Pemkot Mojokerto berupa mebeler  senilai Rp 79 juta hanya menerima pembayaran sebagian saja dan hingga sekarang belum menerima pelunasan. Pemkot beralasan, barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
ZA pun berulah dengan meminta CR melakukan peretasan situs resmi Pemkot Mojokerto. Pada 23 Maret 2016 lalu, CR melakukan peretasan dengan mengubah tampilan yang didominasi warna hitam. Ditayangkan meme serta tulisan yang menyudutkan tiga pejabat pemkot.
Sejumlah barang, antara lain 3 lembar print out capture website yang sudah diubah tampilannya, 1 unit modem internet, 1 unit laptop merek Lenovo, 1 buah HP Apple 6 dan 1 buah papan white board disita dari tangan kedua tersangka untuk dijadikan barang bukti. “Selain menyidik tersangka, sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan terkait cyber crime ini,” imbuhnya.
Namun demikian Argo enggan membeber lebih jauh ikhwal pengungkapan kasus yang menyeret nama wali kota dan beberapa pejabat Pemkot Mojokerto tersebut.  “Itu teknis pengungkapan,” sergah Argo.
Kedua tersangka, ujarnya, dijerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 46 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Sementara itu Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menyatakan apresiasinya terhadap kinerja aparat kepolisian yang mampu mengungkap kasus tersebut.  “Saya bersyukur kasus peretasan ini bisa diungkap polisi dalam waktu yang tidak lama,” katanya.
Jika pun ada PNS yang terlibat kasus ini, ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.  “Kami percayakan sepenuhnya kasus ini pada polisi, termasuk jika terbukti ada PNS yang terlibat,” tandasnya.
Agar di kemudian hari tidak muncul kasus serupa, ucap wali kota, sistem pengamanan situs diperketat.
Sebelumnya  situs resmi Pemkot diserang hacker. Selain mengubah tampilan, hacker juga menampilkan sejumlah data yang mendeskreditkan salah satu bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.  Tampilan ala hacker itu diketahui pada 23 Maret 2016 sekitar pukul 13.46.
Namun selang 15 menit kemudian, tulisan ini menghilang. Laman www.mojokertokota.go.id pun tak bisa diakses. Baru sehari kemudian Dishubkominfo melakukan perbaikan situs sekaligus melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. [kar]

Tags: