Polda Jatim Bekuk Sindikat Pencurian Kabel Telkom Wilayah Jatim dan Jateng

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di damping Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba menujukan barang bukit pencurian kabel Telkom di Polda Jatim, Selasa (18/1). [Oky abdul sholeh/bhirawa].

Potong 200 Meter Kabel Senilai Rp 200 Juta

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian kabel tanah milik PT Telkom. Sindikat pencurian kabel tanah ini sudah beraksi di beberapa wilayah yang ada di Jawa Timur (Jatim) maupun di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Dari kasus ini petugas mengamankan 7 pelaku pencurian. Yaitu berinisial YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Kabupaten Bogor, EB (30) warga Jawa Tengah dan MS (30) warga Bekasi. Kemudian 3 tersangka berasal dari Kabupaten Way Kanan Lampung, yakni HS (28), A (25) dan tersangka YS (22) meninggal dunia lantaran melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Dari hasil penyelidikan, teman-teman Jatanras mengamankan tujuh tersangka sindikat pencurian kabel tanah PT Telkom. Hasil analisa penyidik, mereka ini kelompok Lampung,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (18/1).

Dijelaskan Gatot, para tersangka masuk melalui lubang (manhule) dan melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1-2. Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik dengan truk. Sehingga kabel sepanjang 200 meter ini keluar dari tanah dan oleh para tersangka dipotong-potong.

“Pada saat melakukan aksinya, sindikat ini menempatkan plang dengan mengelabuhi bahwa mereka seolah-olah petugas Telkom. Dan melakukan pekerjaan jaringan Telkom,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba menambahkan, para tersangka ini merupakan sindikat spesialis pencurian kabel Telkom bawah tanah. Modus ini unik lantaran butuh perlengkapan dan keahlian khusus. Bahkan para pelaku paham betul bagaimana cara menarik kabel yang sangat besar ini.

“Nilai kabel ini sangat mahal. Panjang 200 meter ini saja, tembaganya kalau dijual ke penadah diharga senilai Rp 200 juta,” tambahnya.

Disinggung terkait dugaan keterlibatan oknum PT Telkom, dengan tegas Ronald mengaku tidak ada. Namun pihaknya akan melakukan pengembangan, lantaran sindikat ini telah beraksi di Jateng dan beberapa wilayah di Jatim. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Telkom terkait detail mana saja yang hilang.

Hal ini, sambung Ronald, sangat penting lantaran berkaitan dengan jalur komunikasi. Terutama jalur internet semua terhubung dengan kabel bawah tanah ini. “Dengan ditangkapnya sindikat ini, gangguan internet bisa berkurang,” tegasnya.

Sementara General Affair Telkom Regional 5 Jatim, Jordi berterima kasih dan mengapresiasi Polda Jatim terkait pengungkapan kasus pencurian kabel bawah tanah milik Telkom. Pihaknya pun akan semakin meninkatkan kewaspadaan akan jaringan Telkom.

“Terima kasih Polda Jatim beserta jajaran. Semoga kita bisa terus meningkatkan pelayanan kita kepada pelanggan. Dan bisa mengurangi kasus-kasus pencurian kabel Telkom,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, diantaranya 7 buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 2 buah papan pengumuman galian kabel, 3 buah linggis, 1 buah penjepit kabel, 2 buah rompi orange dan 2 unit kendaraan truk. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentanh tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksiman 9 tahun penjara. [bed.bb]

Tags: