Polda Jatim Benarkan Acara Gelar Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan poster acara Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti kendaraan bermotor di Mapolda Jatim, Jumat (20/9). [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa

Polda Jatim membenarkan adanya acara Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti kendaraan bermotor pada 24-30 September 2019 di halaman Mapolda Jatim. Hal itu ditegaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela.
Kabar baik itu menjadi angin segar bagi masyarakat maupun korban pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pasalnya, Polda Jatim memang akan menggelar kegiatan pengembalian barang bukti yang bertajuk Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan Polda Jatim 2019.
Bukan hanya Polda Jatim, acara serupa juga digelar di delapan Polres jajaran. Antara lain, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polres Gresik, Polres Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan.
Leonard menjelaskan acara ini baru pertama kali di gelar di Indonesia. Acara yang berlangsung 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, digelar dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Yang mana menurut data kejadian bahwa kejahatan yang terkait dengan kendaraan cukup banyak, baik roda dua maupun roda empat cukup banyak dialami masyarakat,” kata Leonard, Jumat (20/9).
Masih kata Leonard, pengunjung bisa mencari tahu kendaraan yang hilang selama acara digelar. Apabila telah menemukan, sang pemilik bisa mengambilnya. Syaratnya, yakni dengan menunjukkan beberapa surat bukti kepemilikan terlebih dahulu kepada petugas. Seperti STNK, BPKB atau surat keterangan dari pihak bank jika kendaraan masih berstatus kredit. Serta, bukti laporan kehilangan.
“Bukti laporan (kendaraan) hilang, laporan kejadian dan sebagainya. Serta surat-surat bukti kepemilikan kendaraan,” ucapnya.
Untuk memudahkan pengecekan keberadaan kendaraan, petugas kepolisian di lokasi acara akan menyiapkan daftar kendaraan sesuai nomor mesin maupun rangka kendaraan.
Ia pun menegaskan, setiap pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga pihaknya berharap masyarakat dapat menghadiri acara tersebut. “Jadi, ini gratis,” tegasnya. (isa mengambilnya.
Syaratnya, yakni dengan menunjukkan beberapa surat bukti kepemilikan terlebih dahulu kepada petugas. Seperti STNK, BPKB atau surat keterangan dari pihak bank jika kendaraan masih berstatus kredit. Serta, bukti laporan kehilangan.
“Bukti laporan (kendaraan) hilang, laporan kejadian dan sebagainya. Serta surat-surat bukti kepemilikan kendaraan,” lanjut Leonard.
Untuk memudahkan pengecekan keberadaan kendaraan, petugas kepolisian di lokasi acara akan menyiapkan daftar kendaraan sesuai nomor mesin maupun rangka kendaraan.
Ia pun menegaskan, setiap pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga pihaknya berharap masyarakat dapat menghadiri acara tersebut. “Jadi, ini gratis,” pungkasnya. [bed]

Tags: