Polda Jatim Bidik Tersangka Limbah Beracun Romokalisari

Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Machfud-Arifin-menjelaskan-tentang-penyelidikan-kasus-limbah-beracun-Romokalisari-Selasa-[1/8].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim ekstra keras mengungkap tersangka pembuangan limbah cair yang membuat warga Rusunawa Romokalisari, Benowo, Surabaya keracunan. Salah satunya dengan melakukan pendalaman terkait perusahaan yang mengimpor limbah dan pengungkapan tersangka baru.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin membenarkan adanya pendalaman kasus limbah beracun di Surabaya ini. Dikatakannya, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tentang pelaku atau tersangka pembuang limbah tersebut.
“Kita tidak main-main dengan penyelidikan kasus limbah beracun ini. Anggota sudah berjalan melakukan penyelidikan kasus ini, dan secepatnya menentukan tersangkanya,” kata Irjen Pol Machfud Arifin usai MoU dengan BPN Jatim, Selasa (1/8).
Ditanya perihal penetapan tiga tersangka sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya, Machfud mengaku penetapan tersangka itu terlalu dini. Untuk status ketiganya, Machfud menjelaskan, ketiganya masih sebagai terperiksa dan bukan berstatus tersangka. Pihaknya juga meminta masyarakat bersabar terkait pengungkapan kasus limbah beracun ini, serta penetapan tersangkanya.
“Belum ada tersangkanya, dan penetapan tersangka yang lalu itu terlalu dini karena belum ada fakta yang lengkap, sudah sebut nama orang saja. Kita tunggu saja laporan dari Krimsus, karena anggota saat ini sedang bekerja untuk bisa menentukan tersangka dan mengungkap kasus ini,” tegas alumni Akpol 1986 ini.
Dikonfirmasi terpisah, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Widodo menambahkan, dalam kasus ini ada dua perusahaan yang salah satunya terkait kasus ini. Untuk mengetahui perusahaan yang mengimpor dan membuang limbah beracun asal Korea ini, Widodo telah mengirim anggota ke Jakarta untuk menyelidiki perusahaan tersebut.
“Saat ini kami sudah mengirimkan tim ke Jakarta untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam pembuangan limbah beracun tersebut. Dilain sisi, anggota turut mencari bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka kasus limbah beracun ini,” tambahnya.
Sebelumnya, penyelidik Polda Jatim menemukan fakta bahwa pengimpor limbah cair itu ternyata sebuah perusahaan berinisi C yang berkedudukan di Jakarta. PT C ini, menerima untung besar dari pemilik asal limbah di Korea dengan jasanya membuang limbah yang diduga berbahaya tersebut. Bahkan, pengimpor limbah ini tidak membeli, melainkan dibayar oleh pemilik limbah asal Korea.
Kasus ini bermula dari peristiwa keracunan massal yang menyerang warga rumah susun Sederhana, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (13/7). Mereka mengalami pusing dan mual setelah menghirup udara, diduga berasal dari cairan yang dibuang oleh sebuah truk di sungai Romokalisari. Usut punya usut, limbah itu ternyata berasal dari Korea. [bed]

Tags: