Polda Jatim Bongkar Jual Beli Kendaraan Ilegal Antar Negara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukan barang bukti kasus jual beli kendaraan ilegal antar Negara, di mapolda Jatim Rabu (10/2). Polisi juga mengamantkan lima tersangka. [Oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus jual beli kendaraan hasil kejahatan dan tak berdokumen resmi (ilegal). Uniknya, kasus jual beli kendaraan roda dua dan roda empat ini dilakukan antar dua negara di Asia, yakni Indonesia dan Timor Leste.
Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan lima pelaku. Tiga pelaku warga Surabaya, yakni berinisial DI (40), PA (43) dan M (45) yang merupakan warga Surabaya. Serta SH (36) dan AP (35) warga Kabupaten Sidoarjo dan SH (36) warga Kabupaten Jombang.
“Kelima pelaku ini menjual kendaraan roda dua dan roda tiga yang diduga hasil kejahatan ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2).
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, para sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 sampai dengan 2021. Kendaraan yang dikirim ke Timor Leste ini rata-rata hasil tindak pidana penggelapan maupun pencurian yang ada di Wilayah Jawa Timur.
“Setiap bulannya selalu ada ekspor kendaraan-kendaraan ini ke Timor Leste. Disana pun ada penampungnya ataupun pendanaannya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, sambung Nasrun, kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Barulah disana dibuatkan dokumen negara setempat. Pengiriman ini dilakukan setiap bulan ada dua kali. Bahkan terkadang bisa 10 kontainer setiap pengiriman, tergantung permintaan daripada Timor Leste.
Masih kata Nasrun, jaringan ini atau pelaku dulunya pernah kerja di Timor Leste. Dan mempunyai peranan masing-masing, ada yang sebagai pengepul kendaraan dari sejumlah hasil kejahatan. Ada juga yang membuat dokumen ekspor barang.
“Jaringan ini dulunya pernah kerja di Timor Leste. Sekembalinya ke Indonesia, mereka komunikasi dengan penampung maupun pendana nya yang ada di Timor Leste,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 76 unit roda dua berbagai merk, 7 unit roda empat jenis pickup merk Suzuki Carry dan Daihatsu Grandmax. Kemudian 3 unit dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel, 5 buah handphone, 2 buah laptop dan 25 container.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 481 KUHP subsidair Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. [bed]

Tags: