Polda Jatim Bongkar Judi Bola Online Beromset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memamerkan barang bukti uang ratusan rupiah dari kasus judi bola online di Jatim, Selasa (25,4). [abednego/bhirawa]

(Barang Bukti Rp 2,4 Miliar Disita dari Tersangka)
Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus perjudian bola online beromset miliaran rupiah dalam beberapa bulan dan Rp 800 juta setiap minggunya. Melalui situs internet www.sbobe.com dan www.ibcbet.com , keempat tersangka beroperasi di wilayah Jawa Timur.
Adapun keempat tersangka ini adalah AS (36) berperan sebagai admin, HI berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian, YS (39) sebagai admin, dan WH (37) berperan sebagai penghubung antara tersangka AS dan YS. Modusnya, tersangka HI yang merupakan ayah dari YS mengelola hasil perjudian dan disetorkan oleh tersangka AS.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2,4 miliar. Dimana omset dari judi bola online ini setiap minggunya sebesar Rp 800 juta, dan omset ini di wilayah Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (25/4).
Barung menjelaskan, transaksi judi bola online yang dilakukan keempat tersangka ini dilakukan setiap seminggu dalam sekali putaran. Dengan menggunakan media handphone dan situs internet, perjudian bola ini berlangsung setiap minggunya dengan omset per minggunya mencapai Rp 800 juta. Jaringan judi ini, lanjut Barung, sudah berlangsung sejak tahun 2015 silam.
Setiap bulannya, Barung mengaku, ada empat kali putaran pada judi bola online yang dilakukan tersangka. Dari barang bukti uang Rp 2,4 miliar, perjudian bola online ini termasuk yang terbesar omsetnya setiap minggunya. “Perminggunya saja omsetnya Rp 800 juta di Jatim. Itu hanya satu liga saja, belum lagi liga-liga lainnya,” jelasnya.
Apakah jaringan judi bola online ini masuk jaringan luar negeri, Barung mengaku, petugas masih mengembangkan kasus ini. Untuk pengungkapan jaringan luar dari kasus ini, Polda Jatim berkoordinasi dengan Interpol. “Koordinasi dengan Interpol akan kami lakukan guna mengungkap apakah jaringan ini dari luar negeri,” tegasnya.
Pada pengungkapan kasus ini, Barung menambakan, petugas sempat mengalami kesulitan. Sebab, saat masuk ke situs internet milik tersangka, nama yang digunakan petugas dalam undercover (penyamaran) sempat beberapa kali tidak bisa diterima untuk gabung ke judi bola online ini. Setelah membutuhkan waktu berbulan-bulan, petugas pun akhirnya bisa masuk dan membongkar kasus ini.
“Masuk ke situs tersangka tidaklah muda. Kita butuh waktu lama untuk membongkar kasus ini, hingga bisa menangkap 3 (tiga) tersangka di Surabaya dan 1 (satu) tersangka di Malang,” tambahnya.
Dari pengungkapan judi bola online ini, petugas berhasil mengamankan beberapa handphone berbagai merk dari para tersangka, puluhan buku tabungan maupun ATM BCA, beberapa laptop yang digunakan tersangka untuk menjalankan judi bola online dan uang tunai total Rp 2,4 miliar.
“Karena kasus judi bola online ini terbesar di penghujung tahun 2017, maka tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Juncto UU No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Barung. [bed]

Tags: