Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Jual Beli Online

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Frans-Barung-Mangera-menunjukkan-Junaedi-beserta-barang-bukti-yang-digunakan-untuk-penipuan-online-Senin-[10/4].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus penipuan berkedok jual beli online via Facebook dan BBM (BlackBerry Messenger). Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka Junaedi (27) warga Sindenreng Rappang, Lampung, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban Abdurrahman yang melaporkan akun Facebook bernama Shop Online kamera atas nama F.JB Pasenggol (Forum Jual Beli Pasar Senggol Online). Setelah diselidiki, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah alat bukti.
Barung menjelaskan, saat itu korban telah mengirimkan uang pembelian sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 juta dan Rp 25 juta kepada tersangka. Namun, setelah ditransfer sejumlah uang dengan total Rp 27 juta, tersangka belum juga mengirimkan kamera seperti yang dijanjikannya kepada korban, hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut.
Petugas mengamankan tersangka Junaedi di Lampung, Sulawesi Selatan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 23 unit HP berbagai merk, 11 buah kartu ATM dan 8 buku rekening tabungan.
“Kami yakin dalam melakukan aksinya, tersangka tidak sendirian melainkan berjaringan. Kami akan terus menyelidiki kasus ini,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/4).
Barung menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memasang iklan fiktif berupa jual beli kamera di internet, melalui media sosial baik Facebook maupun BBM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang foto kamera serta harga yang ditawarkan. Sehingga banyak netizen yang tertarik dan tertipu dengan jual beli online yang dilakukan tersangka.
“Kami yakin korban dari penipuan ini banyak sekali. Tidak hanya Abdurrahman saja, bahkan lebih banyak,” tegas Barung.
Selain menggunakan Facebook, tersangka Junaedi juga menggunakan sosial media BBM atas nama Hadi MRC 93. Dari aplikasi chat BBM inilah tersangka menggunakannya untuk mengirim pesan yang lebih detail kepada korban. Selain aplikasi BBM, tersangka juga menggunakan nomor HP dan mengaku sebagai jasa pengiriman JNE.
“Pada jasa pengiriman JNE ini, tersangka menggunakan nama Irwansyah guna mengelabuhi korban agar mengirim kode pos supaya barang yang dipesan segera dikirim,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a ayat (1) UU RI Nomor : 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. [bed]

Tags: