Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Langka Senilai Rp1,5 Miliar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukan barang bukti perdagangan satwa dilindungi, Selasa (4/2) di Mapolda Jatim. [Oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penjualan beragam satwa langka dan dilindungi. Ratusan satwa langka ini dijual secara online dengan total penjualan mencapai Rp 1,5 miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus ini bermula saat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait perdagangan satwa langka, baik di dalam maupun di luar negeri. Anggota kemudian melakukan penyelidikan di Kabupaten Trenggalek, dan mendapati seorang pelaku yang merupakan pedagang spesialis satwa dilindungi.
Dari situlah kemudian dilakukan pengembangan, dan mendapatkan tiga pelaku lainnya di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan hingga ke Kota Surabaya dan Kabupaten Situbondo. Hasilnya Polisi kembali mengamankan satu pelaku.
“Lima tersangka yang kami amankan ini terbagi menjadi dua kelompok. Yakni kelompok pemain burung satwa langka dan pemain kerang,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (4/2).
Kelima pelaku ini adalah Feri Subangi (30) warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28) warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung; M. Sahalal Marzuki (30) warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung; dan IS (43) yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008.
“Satu pelaku (IS) ini pemain kerang. Sekaligus residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan,” jelas Luki.
Masih kata Luki, satwa langka dan dilindungi yang berhasil diamankan petugas yaitu 53 ekor satwa. Seperti Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas, Trenggiling, Kukang, Alap-alap Sapi, Binturong, Rangkong Badak, dan Kangkareng Perut Putih.
Kemudian 12 ekor satwa dalam kondisi mati, yaitu Kakatua Maluku, Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih, dan Julang Emas. Petugas juga mengamankan 610 kerang, dengan jenis Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima, dan Kerang Triton Terompet.
Luki menambahkan, misalnya saja Elang Brontok, Julang Emas hingga Kangkareng Perut Putih dijual dengan harga Rp 2 juta per ekor. Sedangkan Trenggiling seharga Rp 1,5 juta hingga Binturung dijual seharga Rp 8 juta.
“Berdasarkan penilaian dari BKSDA, satwa-satwa ini nilianya sekitar Rp 1,5 miliar. Nantinya hewan-hewan ini dititipkan ke BKSDA, karena merekalah yang membidangi dan merawat hewan-hewan ini. Insya Allah nanti dalam proses ini, hewan-hewan ini nantinya dilepas di habitatnya di Maluku dan lain-lain,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Luki. [bed]

Tags: