Kepolisian Daerah Jawa Timur Bongkar Praktik Penipuan Isi BBM

Kasubdit-IV-Tipidter-Ditreskrimsus-Polda-Jatim-AKBP-Rofiq-Ripto-Himawan-menunjukkan-barang-bukti-truk-tangki-BBM..

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penipuan isi bahan bakar bersubsidi (BBM) yang melibatkan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya Jawa Timur.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, sudah tiga tahun terakhir mereka melakukan modus penipuan isi BBM. Dengan komposisi BBM premium dan pertalite dijual dengan kemasan pertamax. Kemudian bio solar dijual dengan kemasan dexlite,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (27/2).
Dua tersangka ini, lanjut Rofiq, yakni sopir truk BBM berinisial EP (39) dan Pengawas SPBU PT JM Jl Tegalsari Surabaya berinisial IH (33). Rofiq menjelaskan, tersangka IH juga berperan dalam penipuan ini, di mana BBM dari tangki truk dimasukkan dalam tandon penimbunan yang tidak sesuai dengan semestinya. Seperti premium dan pertalite disimpan dalam tandon pertamax dan bio solar ke dexlite.
Selain itu, lanjut Rofiq, modus yang dipakai yakni dalam proses pendistribusian, BBM itu seharusnya tidak untuk alokasi SPBU di wilayah Surabaya. Melainkan BBM tersebut harusnya ditaruh untuk beberapa kabupaten lain, namun ditaruh di SPBU ini.
“Oleh kedua pelaku BBM Itu ditandon (dijual, red) di sini. Jadi dalam satu hari ada 1,8 ton BBM yang harusnya masuk ke wilayah lain, tapi ditandon di sini,” jelasnya.
Atas tindak kejahatan keduanya, Rofiq mengaku perbuatan kedua tersangka ini sangat merugikan masyarakat selaku pelanggan. Dicontohkannya, ketika masyarakat membeli pertamax, tapi yang diperoleh adalah premium atau pertalite. Sedangkan jika membeli dexlite, pelanggan mendapatkan bio solar.
“Mengonsumsi BBM tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat, ini menjadi hal serius. Kasus ini menjadi atensi dari pimpinan, Pak Kapolda dan Pak Direktur. Akan kita proses sampai tuntas,” tegasnya.
Dari pengungkapan itu, Rofiq menambahkan barang bukti yang diamankan yakni selang tempat menurunkan BBM dari tangki dan rekaman CCTV yang ada proses menuangkan BBM subsidi ke tandon dexlite. Selain itu, ada juga catatan yang menunjukkan bio solar dikeluarkan di dalam nozzle dexlite dan pertamax.
“Keuntungan yang didapatkan masing-masing orang mencapai Rp 18 juta per bulan. Yang terlibat masih dalam pengembangan,” paparnya.
Apakah penyidik akan memeriksa pemilik SPBU di Surabaya, Rofiq memastikan akan ada pengembangan nantinya. Secara regulasi ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan Pertamina. Sebab, pada prosesnya merugikan masyarakat yang mengonsumsi BBM yang tidak sesuai dan menjadi hal serius dari Kapolda untuk diusut tuntas.
“Pasti kita dalami dan kembangkan. Karena kasus ini merugikan masyarakat dan ini menjadi atensi pimpinan,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Perpres RI No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. [bed]

Tags: