Polda Jatim Bongkar Praktik Trafficking di Bawah Umur

Kasubdit-Penmas-Bidhumas-Polda-Jatim-AKBP-Eko-Hengky-Prayitno-kanan-menunjukkan-barang-bukti-uang-tunai-dari-tersangka-Wawan-Rabu-[12/4].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan korbannya anak perempuan di bawah umur. Adapun tersangka yang diamankan yakni, Riwanto atau Wawan alias Bejo (40) warga Jombang, Jawa Timur.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno menjelaskan, tersangka membawa empat korban, yakni FR (16), NR (15), IR (16) dan DH (16) dari Jombang ke Surabaya untuk dipekerjakan. Sesampainya di Surabaya, korban diajak di salah satu tempat hiburan malam di Wiyung, Surabaya. Salah satu korban bernama FR di bawa ke salah satu hotel di kawasan Jl Kencana Sari, Dukuh Pakis, Surabaya-gempol.
Sesampainya di hotel, korban FR ditawarkan ke lelaki hidung belang seharga Rp 1 juta. Dengan sistem pembagian, Rp 800 ribu untuk korban. Sementara sisanya Rp 200 ribu diambil oleh tersangka Wawan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati korban bersama lelaki hidung belang di kamar nomor 110 hotel di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Setelah diinterogasi, petugas Subdit IV Renata berhasil mengamankan tersangka Wawan yang tak jauh dari hotel tempat korban diperjual belikan,” kata AKBP Eko Hengky Prayitno, Rabu (12/4).
Sementara untuk tiga korban lainnya, Hengky mengaku, korban lainnya masih berada di tempat karaoke. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, semua yang terlibat didalam kasus ini dibawa ke Mapolda Jatim dan dilakukan pendalaman.
“Semua yang terlibat didalamnya dibawa ke Mapolda Jatim guna pendalaman kasus ini,” jelasnya.
Saat ditanya perihal berapa lama menjalankan bisnis haram ini, tersangka Wawan mengaku baru satu kali ini. Namun pengakuan tersangka Wawan tak lantas membuat petugas percaya begitu saja. Melainkan akan dilakukan pendalaman guna mengungkap adakah korban-korban lain dari bisnis haram yang dilakukan tersangka Wawan.
“Tersangka mengakunya si baru satu kali ini saja. Tapi kami akan melakukan pendalaman atas kasus jual beli anak dibawah umur ini. Dan akan menyelidiki apakah masih ada korban lain dari bisnis yang dijalankan tersangka,” tegas Hengky.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta, ijazah MI 4 (empat) lembar, 3 (tiga) lembar tiket kereta api, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe 1260 warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka Wawan diganjar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman minimal 3 (tiga) tahun atau maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Hengky. [bed]

Tags: