Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal Via Marketplace

Polda Jatim saat memperlihatkan kedua tersangka pemalsu kosmetik merk Implora yang dijual secara online.

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar produsen kosmetik ilegal yang dijual melalui Marketplace. Praktik pembuatan kosmetik ilegal ini memalsukan merk kosmetik Implora atau merk milik PT Implora Sukses Abadi.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu berinisial SS (31) dan RGS (32) warga Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dimana aksi keduanya terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik merk IMPLORA dari akun Shoope atas nama Pomello Official, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu.
“Dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh tersangka di Jl Cluster Opal Selatan II No 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Caranya dijual secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun Pomello Official,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo, Rabu (1/2).
Oki menjelaskan, dalam memproduksi kosmetik ilegal dengan mendompleng merek kenamaan itu, tersangka dibantu beberapa karyawannya. Produk ini dijual di rumahnya dengan nama Kosmetik Murah. Selain itu, tersangka juga menjualnya secara online dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh tersangka SS dan RGS. Yaitu di Jl Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
“Kedua pelaku sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana mrek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi,” jelasnya.
Oki menambahkan, kosmetik palsu itu oleh tersangka dibandrol dengan harga Rp20 ribu per piece (pcs). Harga tersebut berbeda jauh dengan harga kosmetik yang asli, dimana dipasaran harganya Rp35 ribu rupiah per pcs. “Para tersangka ini memalsukan merk kosmetik Implora. Kemudian menjualnya dari akun Shoope atas nama Pomello Official,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. [bed.iib]

Tags: