Polda Jatim Bongkar Prostitusi Jelang Ramadan di Pasuruan

Kabid-Humas-Polda-Jatim-AKBP-RP-Argo-Yuwono-menunjukan-BB-uang-Rp-27-juta-dari-tersangka-papi-DD-Senin-(15/6].-[abednego/bhirawa].

Kabid-Humas-Polda-Jatim-AKBP-RP-Argo-Yuwono-menunjukan-BB-uang-Rp-27-juta-dari-tersangka-papi-DD-Senin-(15/6].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Jelang bulan suci Ramadan yang tinggal hitungan hari, Ditreskrimum Polda Jatim Unit III Asusila Subdit IV Renakta berhasil mengungkap prostitusi berkedok wisma atau vila di Pasuruan. Dari pengakapan, petugas mengamankan satu tersangka yakni papi DD (35) warga Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim AKBP R.P Argo Yuwono mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa saja di vila X menyediakan wanita penghibur. Seketika itu, petugas melakukan penggeledahan dan mengetahui secara langsung vila X digunakan sebagai tempat penyedia wanita penghibur.
Dari penggeledahan itu, petuga berhasil mengamankan tersangka DD yang berperan sebagai mucirkari. Modusnya, selain sebagai mucirkari, DD sekaligus pemilik vila yang menawarkan tamunya untuk berkunjung ke vila miliknya. Sesudah mendapat tamu, DD kemudian menawarkan wanita penghibur bimbingannya untuk dapat di boking.
“Jelang Ramadan dan Cipta Kondisi, anggota kami berhasil mengamankan bisnis prostitusi di salah satu vila di Pasuruan. Dari pengakuan DD, dirinya meraup keuntungan hingga Rp 5 juta dalam satu hari. Adapun pembagiannya yakni, 40 persen untuknya, dan 60 persen untuk wanita penhibur bimbingannya,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP R.P Argi Yuwono, Senin (15/6).
Dijelaskan Argo, dalam pengakuan DD, wanita penghibur yang dijajakan merupakan bimbingannya sendiri. Untuk setiap transaksi, DD membagi hasil 40% untuknya dan 60% untuk wanita penghibur miliknya. Dalam satu hari, tersangka dapat meraup keuntungan dari bisnis prostitusinya sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya itu, lanjut Argo, kebanyakan wanita penghibur yang ditawarkan DD masih berusia atara 19-20 tahun. Selain itu, DD mengaku bisnis prostitusi ini baru saja dilakukannya, yakni berjalan sekitar 6 bulan.
“Untuk menarik calon tamu, DD menawarkan gadis remaja berusia 19-20 tahun. Tak hanya itu, tersangka spesialis pemasok wanita muda dan remaja,” tegas Argo.
Sementara itu, DD mengaku, bisnis prostitusi ini dilakukannya baru dalam hitungan enam bulan. Selain itu, dirinya mengaku sengaja memasok wanita usia remaja untuk dapat menarik pelanggan. “Baru enam bulan saya menjalankan bisnis ini,” ungkap DD kepada awak media.
Dalam penggeledahan dan penagkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 2,7 juta, 1 buah CD, 1 buah bra, dan 1 buah selimut warna biru motif bunga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
“Tersangka DD juga kami kenakan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara,” pungkas Argo. [bed]

Tags: