Polda Jatim Bongkar Sindikat Pencurian Data Kartu Kredit Antar Negara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) menunjukkan barang bukti laptop merek Dell Alienware seharga Rp 70 juta, Selasa (20/3). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara spamming dan carding (menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal) dengan korban antar negara.
Ada pun ketiga tersangka yang diamankan yakni Zain (27) warga Danur Wenda Pakis Malang , Her (36) warga Dusun Medayun Margomulyo Bojonegoro dan Ita (24) warga Malang. Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sindikat ini menggunakan kartu kredit ilegal orang lain untuk kemudian digunakan belanja melalui transaksi dalam jaringan (daring).
Arman menjelaskan usai menerima laporan pada 15 Maret 2018 terkait adanya carder (pelaku carding) yang melaksanakan transaksi daring menggunakan kartu kredit ilegal yang dimodifikasi untuk melakukan kejahatan. Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung melacak keberadaan para tersangka.
“Tim Cyber Crime Investigation Center kami melakukan penyelidikan dan pelacakan melalui situs akun. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kabupaten Malang,” kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (20/3).
Arman memaparkan pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal kadaluwarsa. Korbannya pun kebanyakan warga negara Amerika dan Eropa, seperti Inggris dan Italia.
“Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara daring,” paparnya.
Bahkan barang-barang yang dibeli oleh tersangka, sambung Arman, harganya cukup mahal. Dari barang-barang yang dibeli, oleh tersangka selanjutnya dijual lagi. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Contohnya barang bukti laptop merek Dell Alienware, dibeli tersangka seharga kira-kira Rp 70 juta,” ucapnya.
Arman menambahkan, kesemua pelaku ini tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
“Kami masih terus mendalami sindikat ini. Karena korbannya kebanyakan dari luar Indonesia,” pungkas Arman.
Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti 36 item hasil carding berupa laptop, telepon genggam, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set dengan nilai nominal kurang lebih Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta. [bed]

Tags: