Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Kediri dan Sidoarjo

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko Bersama WadirkrimsusPolda Jatim, AKBP Zulham Effendy dan Kepala BBKSDA Jatim Wilayah 2, RM Wiwied Widodo (kanan ke kiri) menunjukan barang bukti gambara postingan foto satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Rabu (17/2). [oky abdul sholeh/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit I dan Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penjualan satwa dilindungi. Dari hasil ungkap di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda ini, Polisi mengamankan tiga orang pelaku.

Di Kabupaten Sidoarjo, Polisi mengamankan pelaku berinisial NR (26) berstatus pelajar/mahasiswa. Kemudian di Kota Kediri, Polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berinisial VPE (29) dan sang istri NK (21).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Subsit Tipidter mendapat informasi dugaan penjualan satwa dilindungi via online. Selanjutnya dilakukan penyelidikan melalui akun Facebook bernama @zein-zein (TKP Sidoarjo). Kemudian akun Facebook bernama ‘Miida dan Enno Arekbonek songolaspitulikur’ (TKP Kediri).

Unit I dan Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamanakan pelaku kasus jual satwa dilindungi. [oky abdul sholeh/bhirawa]

“Di Facebook, para pelaku memposting gambar satwa yang dilindungi. Selanjutnya berkoordinasi dengan BKSDA dan dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di dua TKP berbeda,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2).

WadirkrimsusPolda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, satu pelaku berinisial NK tidak dilakukan penahanan lantaran kondisinya hamil. Dari kedua kasus ini, Zulham mengaku modusnya sama. Para pelaku mendapatkan satwa seperti burung kakatua maluku dan lutung budeng di hutan, kemudian dijual.

“Pelaku menjual satu ekor burung kakatua maluku sampai Rp 15 juta. Sedangkan lutung budeng dijual kisaran harga 2 (dua) hingga 8 (delapan) juta rupiah,” jelasnya.

Masih kata Zulham, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebab modus dari para pelaku yang ada di dua TKP ini sama, yakni menjual satwa dilindungi via online, yakni melalui Facebook.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Selain modusnya sama, satwa yang diperjualbelikan ini merupakan satwa langka dan dilindungi,” ungkapnya.

Barang Bukti burung kakatua yang dijual Pelaku sampai Rp15 juta. [oky abdul sholeh/bhirawa]

Sementara itu, Kepala BBKSDA Jatim Wilayah 2, RM Wiwied Widodo berterima kasih atas pengungkapan kasus ini. Sebab satwa-satwa ini langka dan sangat dilindungi. Bahkan selama 7 tahun terakhir ini lutung budeng menjadi primadona dan diminati di negara Thailand.

“Kami berterima kasih kepada Polda Jatim atas pengungkapan kasus ini. Nantinya satwa ini akan direhabilitasi, setelah dirasa sehat barulah kami lepaskan ke habitatnya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 15 ekor burung kakatua maluku, 1 ekor elang bontok, 2 ekor lutung budeng anakan dan 6 ekor lutung budeng remaja. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. [bed]

Tags: