Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (kemeja putih) menunjukkan kemasan benih jagung yang dibuat pelaku menjual benih jagung bersubsidi, Kamis (2,5). [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat perdagangan benih jagung subsidi dari Pemerintah. Tiga pelaku yang berhasil diamankan, berinisial CBF dan AF warga Kediri. Serta satu pelaku berinisial AS warga Jember.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus ini merupakan hasil ungkap Satgas Pangan Jatim bersama Disperindag, Dinas Pertanian, Peternakan dan pihak Karantina. Modusnya, ketiga pelaku ini merubah kemasan benih jagung bersubsidi dari Pemerintah. Untuk kemudian dijual kepada para petani di wilayah Jatim, yakni di Kediri dan Jember.
“Para pelaku merubah kemasan benih jagung yang kualitasnya sangat baik ini. Kemudian dijual dengan harga murah. Padahal benih jagung ini subsidi dari Pemerintah dan diperuntukkan kepada petani dengan Cuma-Cuma alias gratis,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (2/5).
Perwira menengah Polri yang juga Ketua Satgas (Kasatgas) Pangan wilayah Jatim ini menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan benih jagung bersubsidi ini dilakukan April 2019. Sebanyak 1.060 kilogram barang bukti benih jagung Hibrida Bisi cap 18 dan cap Kapal Terbang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
“Kegiatan perdagangan benih jagung bersubsidi ini sudah dilakukan para pelaku selama empat bulan terakhir,” jelas Yusep.
Masih kata Yusep, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp 665.000, dua bendel nota penjualan. Satu unit mobil merk Daihatsu Grandmax Pick Up Nopol P 9305 MR dan tujuh unit HP berbagai merk.
“Para pelaku sengaja memperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak paham mengenai benih jagung bersubsidi ini. Dengan mengganti kemasan dan menjual murah benih jagung ini, masyarakat akhirnya tertarik,” ucapnya.
Yusep mengaku, saat ini petugas masih memburu satu orang berinisial SW yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara tiga pelaku dalam kasus ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. “Pengungkapan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Hadi Sulistyo menambahkan memang ada aturan khusus yang melarang penjualan jagung bersubsidi. Selama ini, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum membagikan jagung subsidi ini.
“Benih jagung bersubsidi ini memang tidak boleh diperjualbelikan dan peruntukkannya sudah jelas. Sebelum diproses, kami menerima Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dan sudah disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten setempat, kemudian dikirim ke Provinsi untuk proses pencairannya,” tambah Hadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 110 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 60 UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. [bed]

Tags: